
BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Pokja Wartawan (Porwan) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang menggelar sosialisasi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Aula Kampus STISIP Banten Raya, Senin 31 Juli 2023.
Kegiatan sosialisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut mengangkat tema “Jarimu Menentukan Masa Depanmu”.
Turut hadir sebagai narasumber Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nicholas Silaban, Warek III UNMA Banten Dr. Epi Hasan Rifai dan Dosen STISIP Banten Raya Ari Supriadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang Mario Nicholas mengungkapkan, bahwa dalam kesempata itu, dirinya menyampaikan beberapa hal terkait dengan peluang pelanggaran UU ITE dan cara bijak dalam bermedia sosial (medsos).
“Para pelajar ataupun mahasiswa bisa lebih bijak, segala sesuatu informasi yang kuat di medsos bisa diuji kebenarannya harus yang jelas sumbernya jangan sembarangan,”kata Mario.
Mario menjelaskan, diera pesatnya perkembangan teknologi dan informasi seperti saat ini, masyarakat harus bisa memanfaatkan dengan cara yang tepat dan benar sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Jangan sampai gara-gara jempol kita terjerat pidana jadi kita harus berhati-hati dalam bermedia sosial, media sosial itu jadi tempat ilmu pengetahuan jangan hanya sekedar penyebaran hoax dan segala macam,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua Porwan Pandeglang, Agus Jamaludin mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi undang-undang ITE ini digagas oleh Pokja Wartawan Pandeglang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Ya tentunya ini salah satu upaya kita semua agar masyarakat, pelajar maupun mahasiswa paham dalam bermedia sosial sekaligus menyampaikan pesan mora, dengan hastag no viral no education,”tandasnya.








