Putusan Hukum 1 Tahun Bagi ASN tidak berdampak Pada Pemecatan

26.918 dibaca
Bupati Garut H.Rudy Gunawan SH MH MP,
Bupati Garut H.Rudy Gunawan SH MH MP,

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Adanya Putusan Hakim terkait Vonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut terhadap Tatang suhendar Kepala Desa Keresek Kecamatan Cibatu Garut mendapat Tanggapan Dari Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH MH MP.

Dikatakan Bupati Garut H.Rudy Gunawan SH MH MP, bagi Aparat Sipil Negara (ASN) putusan 1 Tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak akan berdampak pada pemecatan bagi terdakwa, “jadi, bagi ASN yang didakwa oleh pengadilan dengan Vonis 1 Tahun tidak berdampak pada pemecatan yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri, Itu ada dalam peraturannya”. jelas Rudy Gunawan Selasa (31/07/18)

Advertisement

Tetapi, Sambung Rudy Gunawan, untuk Kasus yang menimpa Kepala Desa Keresek Kecamatan Cibatu Garut Tatang Suhendar, pihaknya akan meninjau dahulu Aturan dan Peraturan yang ada di Undang Undang Desa”, Jadi Saya belum bisa memastikan apa yang harus diputuskan,Nanti Saya lihat dulu Peraturan Undang Undang Desa nya”. jelas Rudy Gunawan.