Pemkab Garut Percepat Penyelesaian Temuan Audit BPK demi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

272 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT  – Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus yang disampaikan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat membuka kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, Jumat (24/7/2026).

Advertisement

Dalam arahannya, Bupati menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian temuan audit merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pemantauan BPK RI, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi di Kabupaten Garut kini telah mencapai 82,9 persen. Adapun sisanya masih berada dalam tahapan penyelesaian maupun proses pengajuan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Syakur berharap seluruh perangkat daerah dapat terus meningkatkan koordinasi dan komitmen agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan secara tepat waktu, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi semakin efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, menjelaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data TLRHP merupakan agenda evaluasi yang dilaksanakan secara berkala setiap semester, yaitu pada bulan Juli dan Desember. Dalam kegiatan tersebut, tim BPK RI melakukan pemantauan langsung terhadap progres penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.

Ia mengungkapkan, capaian penyelesaian sebesar 82,9 persen merupakan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya yang masih berada di kisaran 70 persen. Capaian tersebut menjadi indikator adanya peningkatan kinerja perangkat daerah dalam menindaklanjuti hasil audit.

Lebih lanjut, Didit menerangkan bahwa seluruh proses pemantauan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) milik BPK RI. Sistem tersebut mencatat perkembangan setiap rekomendasi ke dalam empat kategori, yaitu telah sesuai rekomendasi, belum sesuai rekomendasi, belum ditindaklanjuti, serta tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah berdasarkan hasil kajian.

Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan, Pemerintah Kabupaten Garut optimistis kualitas pengelolaan keuangan daerah akan terus meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.