Ratusan Nelayan Geruduk Kantor Dinas Perikanan

11.349 dibaca

BUANAINDONESIA, CIREBON – Ratusan nelayan menggeruduk Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP) Kabupaten Cirebon dan Kantor Bupati Cirebon pada 15 Mei 2017.

Toangga, salah seorang pendemo  menyampaikan tuntutan diantaranya mendesak Mahkamah Konstitusi melakukan peninjauan kembali ( Judicial Review ) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikana Republik Indoensia Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan jenis Pukat Hela ( Trawls ) dan Pukat Tarik ( Siene Nets ) di Wilayah Perikanan RI diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia

Advertisement

Agar peraturan tersebut disertai solusi konkrit, meminta dukungan kepada Pemda Kab. Cirebon untuk segera membuat alternatif regulasi, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-KP/2015 dan meminta pertanggungjawaban kepada Dinas Perikanan dan Kelautan, karena dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Cirebon bersikap seolah melakukan pembiaran dan menganggap persoalan ini bukan bagian dari tanggung jawabnya.

“DKP agar mengambil langkah-langkah serta mencari solusi yang konkrit dengan adanya Peraturan Menteri yang dianggap merugikan nelayan dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah harus melihat dampaknya yang terjadi di masyarakat” Kata Toangga.

Pengunjuk rasa akan melakukan aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih besar jika aspirasinya tidak direalisasikan.