Respon Cepat Sat Reskrim Polsek Panimbang, 3 Jam Pelaku Pencurian Bermotor Diringkus

10.132 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Satuan Reskrim Polsek Panimbang Polres Pandeglang Banten dalam waktu 3 jam berhasil meringkus tersangka pencurian Kendaraan Bermotor R2, pencurian R2 diwilayah Kampung Pasar Panimbang Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang Banten.

berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/ 37/VI/ 2020 Banten/Res Pandeglang/ Sek Panimbang, Tanggal 12 Juni 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/03/VI/2020/Reskrim, Tanggal 13 Juni 2020. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, diketahui sekitar 18,00 wib, Kendaraan R2 milik M Yasin yang terparkir didepan Rumah.

Advertisement

” Pelaku berinisial (ST) alias (ET) 37 yang merupakan warga Kecamatan Menes Pandeglang, setelah kita mendapatkan laporan pada pukul 18,00, Anggota satreskrim dibantu oleh beberapa warga melakukan pencarian, sekitar pukul 21,00 tersangkap berhasil kita tangkap masih diwilayah Panimbang, yaitu di Kamoung Soge Desa Panimbang Jaya, tidak jauh dari TKP,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Panimbang IPDA Erwin Haryadi. Sabtu 13 Juni 2020.

Masih Kata Erwin, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku mendatangi halamaan Rumah korban ketika melihat ada kendaraan R2 dan merasa situasi aman, Pelaku mendekati R2 milik korban yg terparkir di depan rumah dan melihat situasi sepi ada kesempatan, akhirnya timbul niat pelaku melakukan pencurian dengan cara mendorong R2 milik korban ke bengkel sejauh 600 meter untuk merusak kunci kontak dan menghidupkan R2 sehingga pelaku bisa membawa kabur kendaraan R2 milik korban tersebut.

” Pelaku sudah berniat datang ke wilayah Panimbang untuk melakukan pencurian R2, beruntung kendaran tersbut susah hidup, dan keburu ketahuan oleh kami ketika melakukan pencarian dan pengejaran, jadi hanya dalam waktu 3 jam kita berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya,” ungkap Erwin.Sementara Kapolsek Panimbang AKP Sugiar Ali Munandar menambahkan, bahwa Pelaku mengambil kendaraan R2 sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu, setelah merasa aman dan sepi pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut, namun kesigapan Anggota Sat Reskrim Polsek Panmibnag di bantu oleh warga dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan beserta barang Bukti, Satu Unit sepeda Motor Honda Beat.

” Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek selanjutnya dilakukan pemeriksan lebih lanjut, dan akan diserahkan ke Polres Pandeglang, sementara tersangka akan dikenakan Pasal yang dipersangkakan dan ancaman. Tindak Pidana Pencuraian sebagaiman diatur dalam Pasal 362 KUH Pidana.
Dengan ancaman hukum 5 tahun penjara,” tandasnya.