Saat Ditangkap Pelaku Curanmor Sempat Melakukan Perlawanan, Begini Kejadiannya

18.798 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Kurang dari 25 jam, Polsek Banjar bersama Team Resmob Polres Pandeglang berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kampung Tanggok, Desa Cobodas, Kecamatan Banjar pada pada Rabu 29 Januari 2019. Pelaku pertama Encung (45) alias Jacung dan Rohman (24) berhasil diamankan petugas dikediamanya, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga bernama Nunung Nurhayati warga Desa Sukamanah, Kecamatan Kadu Hejo yang mengaku motornya raib saat diparkir di halaman rumahnya.

Advertisement

Kaplsek Banjar, AKP Tatang Sudarjo diampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan, setelah mendapatkan laporan dari warga, pihaknya bersama team Resmob Polres Pandeglang langsung melakukan penyelidikan, kemudian mengarah kepelaku tersebut, dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan barang bukti hasil kejahatan.

“ Selanjutnya pada hari selasa 29 Januari 2019 sekitar pukul 22:00 WIB, Poslek Banjar dan Team Resmob Polres Pandeglang bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka”, Papar Tatang saat menggelar konferensi pers, Kamis 31 Januari 2019.

Lanjutnya, Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang bernama Jacung sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara naik ke atas plafon. Naas pelaku terjatuh dan akhirnya ditangkap oleh petugas.

“ Akhirnya anggota kami berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti hasil kejahatannya ,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus Curanmor tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit kendaraan motor, termasuk milik korban, diantaranya, 1 unit honda vario, 1 bernopol B 3617 CKD, 1 unit Honda Revo bernopol A 2239 LB, 1 unit honda supra fit, 1 unit motor yamaha vixion bernopol B 6890 KLN, serta satu set kunci T dengan mata kunci 4 buah.

Atas perbuatanya, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji besi. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Salah seorang tersangka, Jacung mengaku melakukan aksi pencurian tersebut di sekitar Kecamatan Maja-Pandeglang, saat melakukan aksinya tersangka hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk menggondol motor korban.

Alasan pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.