H Astadi Nirwan Stap Kasi penyelengara Haji dan Umroh pada Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang
BUANAINDONESIA.CO.ID, SUMEDANG –
Sebanyak 867 orang calon jemaah haji asal kabupaten Sumedang dipastikan batal berangkat haji, hal ini disebabkan wabah pandemi covid 19 yang melanda seluruh dunia, pembatalan pemberangkatan seluruh calon jemaah haji se Indonesia tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No.494 Tahun 2020 yang diperkuat dengan pernyataan IRJEN Penyelenggara Haji dan Umroh. Jumat 5 Juni 2020.
H.Astadi Mirwan staf penyelenggaraan haji mengatakan, Bahwa calon jemaah haji asal Kabupaten Sumedang batal berangkat ke Tanah Suci, hal tersebut dikarenakan pandemi wabah Covid 19,sehingga untuk menjaga kesehatan keselamatan dan keamanan para jamaah melalui berbagai macam pertimbangan maka Menteri Agama membuat keputusan untuk membatalkan seluruh calon jamaah haji Indonesia.
” Namun walaupun tidak jadi berangkat atau batal, untuk peraturan pemberangkatan calon jamaah haji pada Tahun depan yang sekarang tidak jadi berangkat atau batal akan menjadi prioritas untuk berangkat, kecuali petugas team pemandu haji daerah ( TPHD), untuk team pemandu haji daerah nantinya akan diseleksi ulang,” Ucapnya.








