Sejak Ditetapkan Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus, Persoalan Sengketa Tanah Marak

23.798 dibaca
Sengketa lahan di Tanjung Lesung Pandeglang Banten marak sejak ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus
Sengketa lahan di Tanjung Lesung Pandeglang Banten marak sejak ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus

BUANAINDONESIA.COM, BANTEN – Semenjak ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Lesung oleh Presiden RI, Joko Widodo Tahun 2015 silam, kini banyak bermunculan persoalan tentang persengketaan tanah. Persoalan pelik ini hingga sekarang tak kunjung tuntas.

Persoalan tanah ini meliputi laporan soal surat -surat tanah berganda, Lahan bertumpang tindih bahkan juga kekisruhan, saling mempertahankan atas hak miliknya.

Advertisement

Astaka Kepala Desa Tanjung Jaya, Panimbang, Pandeglang, Banten mengatakan sengketa tanah diwilayahnya sering kali terjadi, apalagi desa Tanjung Jaya merupakan kawasan strategi pariwisata nasional dan kawasan ekonomi khusus Tanjung Lesung.

” Jika mengacu pada aduan masyarakat hampir terjadi disetiap harinya desa tanjung jaya selalu melayani warganya soal aduan atas sengketa tanah. seperti perampasan hak milik. maupun transaksi jual- beli yang tidak jelas.
Seperti halnya yang tengah terjadi saat asanya musyawarah sengketa tanah antara Haji Uding warga masyarakat kampung bunar sebagai pemilik awal, lahan di blok cipanon dengan luas 8 Hektar. Mengadukan atas hak miliknya diakui tidak pernah dijual belikan. Namun Suhendin selaku kuasa Budi asal Jakarta datang dan menggugat kepada Haji Uding atas dasar surat akte jual beli atas tanah tersebut. Bukan saja Budi yang mengaku memiliki lahan tersebut, sementara Dewi juga asal jakarta sama dia pun telah melakukan jual beli dengan Budi, ” kata Astaka

Astaka berharap masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi perselisihan atau persengketaan tanah diwilayahnya.

” Pemerintahan desa akan memfasilitasi, segala bentuk persoalan yang tengah terjadi diwilayahnya.”Tuturnya.

Hal senada juga dikatakan Andi Aktivis Selatan Pandeglang. kata dia persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.

” Mengambil langkah dan solusi sehingga persoalan didaerah dapat diatasi dengan baik. juga tentunya pihak yang berkepentingan, agar lebih teliti lagi dan berhati -hati dalam melakukan pembuatan surat-surat tanah, Seperti Akte Jual Beli maupun Sertifikat Tanah apalagi diluar sepengetahuan pemerintahan desa, ” kata dia