BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mulai tanggal 25 September-23 November 2024, KPU mengeluarkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta yang diatur dalam Bab VIII, di Pasal 57-Pasal 66 PKPU 13/2014.
Ketentuan Kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada tanggal 20 September 2024.
Dalam kampanye yang berlangsung kurang lebih 2 bulan sebelum waktu pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 itu, para peserta Pilkada 2024 yaitu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, diberikan kesempatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program unggulannya.
Berikut ini sejumlah larangan yang harus dipatuhi seluruh Peserta Pilkada selama masa Kampanye Pilkada 2024 ;
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon, gubernur, wakil calon gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau memaksakan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan memaksakan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
12. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
13. Penggunaan sarana dan prasarana milik pemerintah/pemerintah daerah.
14. Penggunaan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/pemerintah daerah (APBD).
15. Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
16. Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
17. Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
18. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.
19. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
20. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.