Soal Keteledoran KPU Dalam Perekrutan PPK. Ini Kata Orang yang Membongkarnya

16.552 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Setelah menguak prihal kecurangan seleksi penerimaan anggota PPK,Ajang pendi kembali membongkar Kecerobohan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut yang mengangkat Pelaksana PKH masuk sebagai anggota PPK,sehingga mereka merangkap kerja,padahal hal itu bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial No.249/LJS. JS/BLTB/07/2014, yang berbunyi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota tidak diperkenankan menjadi pegawai KPU, Panwas, Dosen, PNS. 

Advertisement

“Ada sembilan orang yang masuk dalam pelaksana penyelenggara Pilkada, empat orang di Panwas dan lima orang menjadi PPK. Di Panwas adalah Kecamatan Wanaraja, Karang Tengah, Cisompet dan Bungbulang. Sementara di PPK, kecamatan Cilawu, Malangbong, Peundey, Sucinaraja dan Wanaraja,” ungkap Ajang Pendi, salah seorang yang pernah mengikuti seleksi PPK Kepada Buana indonesia Media, sabtu, 4 November 2017.

Ajang menambahkan, masalah ini menjadi pertanyaan besar baginya,apakah ketidaktahuan KPU atau memang permainan kotor dari KPU yang sengaja meloloskan orang orang titipan, silahkan rekan media pertanyakan ke KPU,” ujar Ajang.

Sementara wartawan senior yang juga pernah menjadi Ketua Forum PPK Kabupaten Garut, Tata E Ansorie S Kom, menyayangkan ketidakhati-hatian KPU Kabupaten Garut tersebut. Menurut Tata, tidak mungkin KPU tidak mengetahui itu karena dalam tes wawancara pastinya mempertanyakan aktifitas lainnya.

“Kecuali bu Lia Juliasih dan pak Juju, tiga anggota komisioner adalah satu perjuangan dulu di PPK. Mereka cukup bagus dalam bekerja, tapi kali ini ada yang janggal dalam pola kerja mereka. Mestinya cermat dalam merekrut PPK, sepertinya terkesan dipaksakan untuk meloloskan calon penyelenggara,” cetus Tata.