Suhra Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Balita. Ini Akibatnya

18.678 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, BANTEN – Kelakuan bejat Suhra alias Suhra, 48 tahun warga Kampung Balagung Desa Sumurbatu Kecamatan Cikesik Pandeglang Banten ini tak patut ditiru. Laki laki paruh baya tersebut mengaku mencabuli anak tirinya. Korban yang berinisial EN baru berumur 4 tahun 10 bulan. Kelakuan bejat Suhra dilakukan di rumahnya sendiri ketika istrinya (Surni,) tidak ada di rumah,

Advertisement

” saya lakukan ketika istri saya masak air di dapur pada jam 05.30 WIB. Waktu itu saya masih tidur bersama anak tiri saya, tiba tiba terbersit di hati saya untuk melakukan perbuatan yang tidak wajar tersebut, saya lakukan hanya dengan jari tangan sajah. Saya bilang sama anak tiri saya jangan bilang sama ibu, kalau di tanya ibu bilangnya di gigit semut, gitu saya ngomongnya ke anak tiri, tapi ternyata dia bilang juga ke istri saya, ” ungkapnya

Kapolres Pandeglang AKBP Ary Striyana mengatakan, pelaku ini sudah pernah beristri 7 kali nikah dan sekarang dia masih punya 2 istri,

” Cuman karena kelakuannya yang bejat yang tidak punya perasaan, maka pelaku akan kita kenakan pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dan akan kita segera limpahkan ke pengadilan untuk di lakukan persidangan, ” paparnya.