TAJI: Usut Tuntas Intimidasi Terhadap Jurnalis

23.019 dibaca
Aksi Unjuk Rasa di depan Mapolrestabes Bandung, Taji meminta usut tuntas intimidasi terhadap jurnalis, 13 April 2018 (BUANA INDONESIA NETWORK/Abby Aditya)

BUANAINDONESIA.CO.ID, KOTA BANDUNG -Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Bandung, Jl. Jawa, Kota Bandung, Jum’at 13 April 2018. Dalam aksinya mereka mendesak Polrestabes Bandung untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap salah satu jurnalis Media/Pers Kampus di Kota Bandung.

Kasus kekerasan yang menimpa seorang jurnalis, diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap Jurnalis Pers Kampus Suaka Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Muhammad Iqbal saat meliput aksi massa penolakan Rumah Deret Tamansari di Kantor Walikota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis 12 April 2018 kemarin.

Advertisement

Sambil membentangkan spanduk dan poster, TAJI mendampingi Iqbal akan melaporkan kasus yang menimpanya ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Hardiansyah mengatakan, laporan dilandasi Pasal 8 dan 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Dalam melaksanakan tugasnya jurnalis dilindungi undang-undang. Iqbal mendapat intimidasi untuk menghapus foto hasil liputan. Itu bisa terjerat  Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Hardiansyah di depan Mapolrestabes Bandung, Jumat 13 April 2018.

Menurut Hardiansyah, Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sendiri berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Pelaku kekerasan terhadap Iqbal layak dijerat pasal ini,” ujar Hardiansyah.

Sebelumnya, Iqbal mendapat tindakan kekerasan oleh orang yang diduga anggota polisi ketika sedang meliput aksi penolakan pembangunan Rumah Deret di Gerbang Kantor Walikota Bandung, Kamis kemarin.

Di lokasi aksi unjuk rasa kemarin, Iqbal mengambil gambar beberapa anggota polisi yang tengah menyeret sejumlah peserta aksi.

Namun, saat tengah mengambil gambar, Iqbal ditarik oleh seorang anggota polisi. Anggota polisi yang diketahui dari Polrestabes Bandung itu langsung meminta kartu pers Iqbal. Saat itu juga Iqbal langsung memperlihatkan kartu persnya. Namun, polisi tersebut malah menarik Iqbal masuk ke dalam truk dalmas. Di sana Iqbal malah diintimidasi.

“Polisi itu minta kamera, dia minta foto-foto yang diambil saya dihapus. Tapi saya tolak. Polisi itu malah semakin menekan dan membawa saya masuk ke dalam truk. Di dalam truk saya diintimidasi,” kata Iqbal.

Iqbal meneruskan, polisi itu semakin menekannya. Akhirnya, foto-foto hasil jepretan Iqbal dihapus. Polisi itu pun menyita kartu pers dan mengambil foto muka Iqbal.

Tak hanya sampai situ, polisi tersebut melakulan kekerasan dengan cara menonjok wajah Iqbal sebanyak dua kali. Hingga pelipis wajah Iqbal saat ini mengalami memar.

“Dari kronologis, pelaku kekerasan terhadap Iqbal layak dijerat dengan 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tutup Hardiansah.