Tanpa Memiliki Dokumen SIKM, Siap- Siap Diputar Balikan Arah

19.125 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, SUMEDANG – Seluruh pos check point’ Covid-19 yang ada di Kabupaten Sumedang lebih diperketat oleh Petugas jaga, seperti yang terjadi di pos check point Jatinangor seluruh kendaraan yang keluar masuk ke Kabupaten Sumedang dilakukan pemeriksaan, apabila kedapatan melanggar aturan PSBB atau tidak bisa menunjukan dokumen resmi yang telah ditentukan oleh Pemerintah untuk para pendatang dari luar kota maka akan diputar balikan kembali ke tempat asal.

Hal ini diperkuat dengan surat dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta berkaitan dengan pencegahan penyebaran wabah virus Covid 19, secara tegas Pemerintah Propinsi Jakarta mewajibkan seluruh orang yang akan masuk ke wilayah Ibu kota Jakarta untuk menunjukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Masyarakat yang akan membuat SIKM dapat mengakses di laman corona.jakarta.go.id , jadi apabila masyarakat dari Kabupaten Sumedang akan masuk kembali ke Propinsi DKI Jakarta harus memiliki dokumen SIKM tersebut, sebab apabila tidak memiliki dokumen di tengah perjalanan harus siap untuk diputar balikan ke tempat asal. Hal tersebut di katakan oleh Dadang Suganda.S.IP petugas dari Kementerian Perhubungan di pos check point Jatinangor, Seluruh post check point’ di Kabupaten Sumedang sekarang sangat ketat dalam memeriksa setiap orang yang akan masuk atau keluar wilayah Kabupaten Sumedang.

Advertisement

” Kalau ada pengendara yang melalui jalur ini ketika di lakukan pemeriksaan dan tidak bisa menunjukan surat tersebut kami putar balikan semua tanpa terkecuali,” ungkapnya, Selasa 26 Mei 2020.

Lanjut Dadang, petugas di lapangan akan memutar balikan setiap pengendara atau orang pendatang yang akan masuk ke Kabupaten Sumedang apabila tidak membawa dokumen resmi yang telah ditentukan oleh Pemerintah, sebagai bentuk sosialisasi kepada warga masyarakat Kabupaten Sumedang yang akan berangkat menuju ke Propinsi DKI Jakarta diharuskan membuat Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa diunduh di laman CORONA.JAKARTA.GO.ID.

” Sebab apabila memaksakan berangkat menuju Wilayah DKI Jakarta tanpa memiliki dokumen tersebut maka di tengah perjalanan harus siap untuk diputar balikan menuju tempat asal berangkat, dan itu sudah aturan bagi siapapun, yang tidak mengikuti aturan kami putar balikan arah,” tandasnya.