Team Sancang dan Satres Narkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Pengedaran Narkoba

17.017 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Team Sancang dan Satres narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat berbahaya dalam kurun waktu 2 (dua) minggu terakhir sejumlah 8 kasus dengan 16 tersangka, hal ini disampaikan Kapolres Garut Akbp Wirdhanto Hadicaksono saat Pers Rilis di halaman Mapolres Garut, Rabu 15 September 2021.

Dikatakan Kapolres, tempat kejadian perkara ada di beberapa wilayah kecamatan diantaranya : kecamatan Garut Kota, kecamatan Tarogong Kidul, kecamatan Tarogong Kaler, kecamatan Karangpawitan, kecamatan Malangbong dan kecamatan Cibiuk.

Advertisement

” Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan Narkotika” kata Kapolres.

Lanjutnya, mereka yang di tangkap memiliki peran pengedar / penjual dan pengguna.

” Polres Garut telah melakukan penangkapan terhadap 16 ( enam belas ) pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Garut, adapun identitas tersangka sebagai berikut diantaranya berinisial “MG”, “AN” alias IS, “P” alias U, “H”, “AS”, “SM”, “AA”, “MI”, “AR”, “SH”, “SN”, “AN”, “CC”, “WH”, “YS” dan “RP” terangnya.

Terakhir Kapolres Wirdhanto menyatakan, mereka yang di tahan saat ini diancam UU Narkotika dan UU Kesehatan dengan rata-rata umur 20 (dua puluh) tahun sampai 40 (empat puluh) tahun.

” Kemudian barang bukti yang berhasil disita :
– sabu 13 paket dengan berat ± 15 (lima belas) gram
– tembakau sintetis/ gorila 2 p a k e t dengan berat ± 10 ( sepuluh) gram
– obat obatan 827 (delapan ratus dua puluh tujuh) butir, yang terakhir team sancang polres garut berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu sabu untuk wilayah garut selatan (pameungpeuk,cisompet dan sekitarnya yaitu AN. ”H” dengan barang bukti seberat 5 (lima) gram sabu sabu dan sebuah timbangan digital.

pasal yang diterapkan :

1 Untuk narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat (1),(2), pasal 114 ayat (1),(2), pasal 132 ayat (1) uunarkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
2. Untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 197 uu nomor 36 tahun 2009 jo p as al 8 3 uu ri no .3 6 ta hu n 2 0 1 4 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di polres garut” pungkasnya..