Terkait Desa Simpang DPMD Garut Sangat Menyayangkan

24.049 dibaca
Asep Mulyana Kabid Pemdes DPMD Garut ( Tangah ) saat melaksanakan kegiatan di kecamatan Cikajang

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Adanya spanduk yang terpajang di kantor Kepala Desa Simpang kecamatan Cikajang kabupaten Garut sangat disesalkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kabid DPMD ) Asep Mulyana.

Advertisement

Dikatakan pria yang akrab di sapa Asmul ini, proses hukum sedang berjalan dalam tahap masih proses penyelidikan baik oleh Kejaksaan maupun Litsus oleh Inspektorat.

” Tetapi melihat dilapangan, disayangkan aksi sebagian warga yang memaksakan kehendak se akan – akan Kades telah bersalah dengan berbagai tuduhan melalui spanduk, padahal yang berhak menentukan seseorang melakukan tindakan merugikan negara adalah Auditor bukan orang perorang dan proses ini sedang dilakukan oleh APH maupun APIP “, Kata Asep Mulyana, Senin 22 Oktober 2018.

Asmul mengajak, kepada warga desa Simpang untuk bersama – sama menghormati proses hukum yang saat ini sudah berjalan, jangan sampai ada unsur menjustifikasi seperti itu sehingga dikhawatirkan memicu iklim yang tidak kondusif dan akan merugikan masyarakat Simpang itu sendiri.

” Kami juga dari pihak Pemkab Garut ada pemikiran untuk memblokir sementara berbagai bantuan anggaran yang turut ke desa Simpang baik DD maupun ADD sampai keadaan benar – benar Kondusif”, pungkas Asep Mulyana