
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pelantikan Sekertaris Daerah kabupaten Garut kemungkinan besar akan ditangguhkan setelah adanya pelantikan Bupati/ Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2018.
” Sesuai Surat edaran Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Cahya Kumolo dikeluarkan pada 3 Agustus 2017 yang isi nya, bila mana tidak terlalu mendesak dan sebagainya, jangan dulu dilakukan seleksi Sekda sampai dengan dilantiknya Bupati/Wakil Bupati hasil Pilkada Serentak 2018″, kata Bupati Garut Rudy Gunawan di sela – sela acara Jalan Sehat Kamis, 30 Agustus 2018.
Tambah Rudy Gunawan, surat edaran ini berlaku bagi seluruh Kepala Daerah se Indonesia yang kemarin melaksanakan Pilkada Serentak 2018.
” Jadi surat edaran ini berlaku bagi seluruh Kepala Daerah se Indonesia” tambah Rudy Gunawan.
Dengan Demikian sambung Bupati Garut, kekosongan Sekda saat ini bisa kembali diperpanjang atau bergantian setiap 3 bulan, termasuk yang Eslon II kita belum tau apakah belaku atau tidak, padahal Garut sangat mendesak karena banyak kekosongan di tingkat Kepala Dinas yang sudah lama.
” Saya mengirimkan surat sudah hampir 1 bulan tapi belum mendapat tanggapan dari Kemendagri sampai saat ini”, papar Bupati Garut Rudy Gunawan.
” Kalau untuk Pj Sekda Kita tidak ada masalah, tetapi untuk Kadis ini sangat mendesak” pungkas Rudy Gunawan










