Tower Tanpa Izin Disegel

29.967 dibaca
Tower milik PT. Mitra Tel yang di segel satpol pp di desa Ciwangi kecamatan Limbangan. ( BUANA INDONESIA NETWORK / Deden Solihin ).

BUANAINDONESIA.CO.ID, Garut – Penegak perda satpol PP kabupaten Garut menyegel pembangunan tower di desa Ciwangi kecamatan Limbangan  yang dilaksanakan oleh PT. Mitra Tel beralamat di Bandung karena belum memiliki izin, penyegelan dilaksanakan. Jumat Sore, 6 April 2018.

Advertisement

Heri warga Cianten Ciwangi menyayangkan penyegelan yang dilakukan Satpol PP sangat terlambat.

“Apa yang dilakukan Satpol PP sangat apresiasi, tetapi tindakan itu saya pikir terlambat setelah pengerjaan tower hampir rampung, bahkan sudah selesai terbangun,” cetus Heri.

Dengan lambannya penyegelan ini lanjut Heri, justru menjadi tanda tanya besar terhadap muspika yang ada di kecamatan, kenapa tindakan itu dilaksanakan setelah selesai pembangunannya, padahal sesuai perda bahwa pembangunan itu bisa dilaksanakan setelah keluar surat izin,” ini terkesan ada pembiaran dari muspika terutama bagian trantib,” ujarnya.

Namun tuduhan itu dibantah kasi trantib kecamatan Limbangan Gumilar, menurutnya tidak ada pembiaran disana, terbukti respon cepat dilakukan oleh Satpol PP setelah ada Laporan sehari sebelumnya,meski bangunan sudah selesai tapi untuk mengoperasikan tower masih ada tahapannya serta pintu tower sudah kita segel,” sehingga tidak ada peluang untuk bisa di operasikan sebelum pengusaha menyelesaikan perizinannya dan membayar denda untuk PAD Garut,” jelas Gumilar.

sementara itu Erik, perwakilan perusahaan PT.Mitra Tel melalui telepon selulernya mengatakan bahwa perizinan untuk tower itu sedang kami urus sambil berjalan pembangunan tower, namun ditanya perda dan perpu yang memperbolehkan pembangunan Tower berjalan bersamaan dengan pengurusan Izin, Erik tidak menjawab.

Editor : NA

G006