Wabup : Pemeriksaan Kesehatan Melalui Rapid Test Gratis

20.740 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan surat keterangan Sehat dan pemeriksaan kesehatan melalui Rapid test untuk kepentingan warga masyarakat kabupaten Garut, Pemerintah Daerah kabupaten Garut memutuskan untuk menggratiskan biaya Rapid Test bagi masyarakat yang memerlukan surat keterangan sehat yang memerlukan  hasil rapid test. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Garut selaku Wakil Gugus Tugas Covid – 19 kabupaten Garut H Helmi Budiman, Rabu 3 Juni 2020.

Helmi Budiman mengatakan, sesuai hasil rapat kordinasi Forum Kordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Garut selasa (2/6), diputuskan untuk warga masyarakat yang memerlukan Surat Keterangan Sehat sebagai syarat untuk dokumen berpergian ke kota atau kabupaten lain, bisa mendatangi Puskesmas – Puskesmas untuk memeriksakan diri dan meminta surat keterangan sehat secara gratis.

Advertisement

” Pemberlakuan ini termasuk apabila pemohon membutuhkan test PCR di seluruh Puskesmas selagi ketersediaan alat Rapid test di Puskesmas tersebut tersedia” kata Helmi Budiman.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Maskud Farid menyampaikan, sesuai hasil rapat Forkopimda Garut, maka Dinas Kesehatan segera menginstruksikan kepada Puskesmas – Puskesmas untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan surat keterangan sehat dan lampiran hasil rapid test secara cuma – cuma atau Gratis.

” Jadi selain untuk dikhususkan kegiatan Tracking dan tracing bagi pelacakan kasus OTG, ODP dan PDP yng dilaksanakan cuma – cuma, masyarakat memerlukan Rapid Tes/PCR dalam rangka memenuhi kebutuhan perjalanan ke luar kota apabila dimungkinkan dan ketersediaan alat RDT tersedia di UPT Puskesmas maka tidak dikenakan Tarif” terang Maskud.