BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Perjuangan menuju pemekaran Kabupaten Garut Utara ( Gatra ) tinggal beberapa tahapan lagi, tentunya ini menjadi harapan besar bagi paguyuban Masyarakat Garut Utara ( PM Gatra ) dan warga masyarakat di Sebelas Kecamatan dan 116 desa yang masuk dalam pemekaran Garut Utara.
Namun hingga saat ini Pemerintah Pusat masih mempertahankan moratorium ( penghentian sementara ) Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB), hal ini menjadi satu sandungan bagi perjuangan pemekaran daerah.
Untuk itu Wakil Ketua II PM Gatra H Asep Basir meminta kepada pemerintah RI untuk segera mencabut moratorium demi azas keadilan bagi masyarakat Indonesia.
” Saya meminta dengan segala hormat, kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin untuk segera mencabut kebijakan moratorium bagi pemekaran daerah demi azas keadilan bagi seluruh warga masyarakat Indonesia sesuai amanah UUD 1945″ kata Asep Basir. Rabu 5 Oktober 2022.
Dijelaskan Asep, Seluruh persyaratan untuk terbentuknya kabupaten Garut Utara telah terpenuhi sesuai UU No. 23 tahun 2017, berbagai potensi dibeberapa kewilayahan CDOB Garut Utara sudah dipaparkan jelas dan terekomendasi oleh DPRD Garut dan Bupati serta DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernurnya.
” Jadi tidak ada alasan untuk menunda – nunda lagi rencana pemekaran kabupaten Garut Utara ini, tinggal menunggu aksi dari Pemerintah Pusat untuk siap memcabut kebijakan moratorium, sehingga memberikan kebebasan kepada daerah untuk mengembangkan potensi yang ada di wilayahnya masing – masing, dan ini menjadi andil juga bagi daerah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan negara Indonesia kedepannya” ungkap Asep Basir.
Dijelaskan Kades Sukarame Leles ini, untuk mempercepat terwujudnya CDOB Garut Utara dan mendorong pemerintah pusat untuk segera mencabut moratorium, pihaknya akan melakukan lobby – lobby politik ke berbagai instansi yang ada di pusat, instansi yang dimaksud diantaranya DPR RI, DPD RI, Kementerian terkait dan Bapennas, serta tentunya kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
” Kita akan upayakan semaksimal mungkin, agar apa yang dicita – citakan terbentuknya kabupaten Garut Utara yang telah berjalan selama ini bisa terwujud dengan hasil yang baik melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang ada, namun intinya kami berharap pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dapat melihat seberapa beratnya kami sebagai masyarakat bawah yang ingin memperjuangkan keadilan bagi rakyat yang ingin membangun daerah, sehingga terketuk hati nuraninya untuk segera mencabut kebijakan moratorium yang diberlakukan saat ini oleh pemerintah pusat” pungkasnya.
Saat ini pemekaran Kabupaten yang diusulkan oleh Gubernur ke Pemerintah Pusat sejak tahun 2014, ada 8 CPDOB, yaitu DOB Kab. Bogor Barat, DOB Sukabumi Utara, DOB Garut Selatan, DOB Bogor Timur, DOB Indramayu Barat, DOB Cianjur Selatan, DOB Tasikmalaya Selatan dan termasuk DOB Kab. Garut Utara.










