
BUANAINDONESIA.CO.ID PANDEGLANG Kabupaten Pandeglang selalu siap sukseskan program pemerintah pusat, seperti halnya Pembangunan SUTET untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional yang berimbas pada harus disiapkannya lahan kompensasi, hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban pada saat mengikuti Rapat Pendataan Awal Rencana Pengadaan Tanah Lahan Kompensasi Untuk Pembangunan SUTET 500 KV Bojonegara-Suralaya, di Gedung SKPD Terpadu KP3B Provinsi Banten Serang, Senin 20 Agustus 2018
Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban menegaskan, agar seluruh SKPD terkait terutama Camat Cibaliung agar bisa mensukseskan rencana pengadaan lahan tersebut.
“ Saya minta Camat Cibaliung beserta jajarannya dan kepala Desa terkait agar terus memantau dan mendata segala hal yang terkait rencana itu, jangan sampai dikemudian hari akan bermasalah karena salah dalam mendata jumlah luas lahan atau salah data si pemilik lahan, dan saya berharap keberadaan lahan itu nantinya akan membawa dampak yang positif bagi warga sekitar”, tegas Tanto.
Rapat yang pimpin oleh Kepala Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nana Suyana, kegiatan ini membahas Rencana Pengadaan Tanah Lahan Kompensasi atas lahan yang digunakan Untuk Pembangunan SUTET 500 KV Bojonegara -Suralaya yang telah dibangun oleh PT. PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat.
Dalam paparannya Nana Suryana menjelaskan, dari hasil pendataan awal luas tanah yang dibutuhkan adalah seluas 17,96 Hektar yang terdiri dari 26 Bidang Tanah.
“ Kami sudah menghitung kebutuhan luas lahan dan hasilnya seluas itu, dan lokasi yang akan kami tetapkan berada di Kampung Cijengkol dan Lebak Pari Desa Mahendra Kecamatan Cibaliung, Dengan rincian yaitu di Kampung Cijengkol seluas 13,36 Hektar dan di Kampung Lebak Pari seluas kurang lebih 4,6 Hektar”, papar Nana Suryana.
Di saat yang sama Deputi Manager Pertanahan PT. PLN (Persero) Unit Pembangunan Jawa Bagian Barat Daryanto mengatakan, tujuan pengadaan tanah tersebut adalah tersedianya lahan kompensasi, “ Perlu kami jelaskan bahwa pengadaan tanah ini bukan untuk pembangunan SUTET, tetapi lahan sebagai kompensasi (pengganti) bagi lahan kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, yang kami pakai untuk Pembangunan SUTET 500 KV Bojonegara – Suralaya beberapa tahun yang lalu”, ungkap Daryanto.
Ia menambahkan bahwa pengadaan lahan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
” Kami telah menempuh prosedur, dan sesuai tahapan yang berlaku. Bahkan kami telah mengumumkan rencana tersebut di beberapa media massa. Dan rencananya tanggal 30 Agustus mendatang kita akan menggelar Konsultasi Publik di Kantor Kecamatan Cibaliung dengan mengundang para pihak”, tutupnya.










