Polres Pandeglang Bekuk Curanmor Tiga Pelaku Berstatus Pelajar.

27.713 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID PANDEGLANG – Komplotan pencuri kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Pandeglang diringkus jajaran Reskrim Polres Pandeglang, komplotan itu terdiri atas lima orang, yakni KF (24), IS (22), AA (17), RG (17), dan PAP (14), Ironis Tiga diantaranya merupakan pelajar Mereka yaitu PAP siswa kelas 9 SMPN 1 Koroncong, sementara AA dan RG yang keduanya merupakan siswa kelas 2 Madrasah Aliyah MA Al-Falah.

Kapolres Pandeglang Akbp Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, penangkapan mereka berawal dari pengembangan kasus pencurian di Kampung Pasir Embe, Desa Pakuluran, Kecamatan Koroncong.

Advertisement

“Dari kejadian itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap tiga pelaku, PAP, GR, dan otak pencurian KF, setelah pengembangan polisi lalu menangkap dua pelaku lain yaitu IR dan AA masing-masing di rumahnya,” kata Kapolres saat menggelar Pres Rilis di Mapolres Pandeglang, Senin 20 Agustus 2018.

Kapolres mengatakan, 5 orang pelaku itu masing-masing memiliki peran, 3 orang melakukan eksekusi dan 2 lainnya sebagai pemantau, mereka diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian, itu terlihat dari barang bukti yang diamankan polisi berupa beberapa unit sepeda motor.

” Bahkan para pelaku seringkali melancarkan aksinya disertai kekerasan, karena polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam berupa celurit dan pisau jenis belati,” jelasnya.

“Mereka sudah melakukan beberapa kali, namun baru tertangkap saat ini, bukan residivis,” sambung Kapolres.

Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga ikut membekuk empat orang yang menjadi penadah, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

” Namun khusus untuk pelaku yang masih di bawah umur, akan diberlakukan Undang-Undang tersendiri dengan penyelesaian perkara yang batas waktunya lebih singkat, nanti Polres akan memberi pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan),” tandasnya.

Hal senada di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Oka N Hayatman, Satreskrim mengamankan lima pelaku, hasil pengembangan dibekuk lagi empat orang yang menjadi penadah.
” Hasil pengembangan kita juga langsung membekuk para penadah mereka juga turut serta membantu kejahatan, semua Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara” pungkasnya

Salah seorang pelaku, PAP mengaku hanya diajak oleh pelaku KF untuk mengawasi aksinya, Dia bercerita, mulanya ia sedang bermain, namun tiba-tiba dihubungi oleh KF untuk membantu melancarkan aksinya di rumah korban.

“Saya sempat menolak, namun diancam pakai celurit sama KF sehingga terpaksa nurut, setelah itu saya pulang dan dari hasil barang curian dapat Rp200 ribu,” terang siswa kelas 9 itu.

Pengakuan yang sama diutarakan pelaku lainnya, RG. Siswa kelas XII MA Al-Falah Karangtanjung itu mengaku hanya membantu KF. ” Saya hanya membantu saja, dengan masuk ke rumah korban, Dari hasil penjualan saya dapat Rp1 juta,” singkatnya.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan 6 unit kendaraan bermotor yang terdiri atas 5 motor jenis matic dan 1 motor jenis bebek. Termasuk 2 buah senjata tajam dan 1 unit telepon pintar sebagai barang bukti.