WALHI Tengarai Banyak Tempat Wisata Tak Berijin Di Kabupaten Bandung

27.649 dibaca
Walhi Jawa Barat melalui ketuanya, Dadan Ramdan menyebut Anggaran Pemprov Jabar terkait penataan Geopark Ciletuh belum maksimal dirasakan manfaatnya pada masyarakat disana

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI ) Jawa Barat menengarai banyak pembangunan tempat wisata di Kabupaten Bandung Bagian Selatan melanggar ketentuan. Banyak dari mereka yang tidak berijin namun sudah beroperasi.

“ Ada dua kategori, ada yang kawasan hutan dan ada yang kawasan bukan hutan, jadi ada kasus juga yang indikasinya itu ( berdiri ) di kawasan resapan begitu, jadi ada kawasan resapan air kemudian juga tanpa ada UKL UPL dan ijin lingkungan, kaya hotel-hotel atau apa restoran-restoran kadang kita menemukan misalnya informasi itu tidak ada ijin lingkungannya, itu kawasan non hutan. Kalau di kawasan hutan itu misalnya soal gelamping, gelamping itu  kita melihat pelanggarannya itu misalnya alih fungsi perkebunan lahan perkebunan, kemudian menjadi beton, menjadi sarana parawisata, padahal peruntukannya itu untuk perkebunan teh, yang kedua banyak sempadan, padahal dalam aturan tata ruang dan aturan lingkungan jarak sempadan situ itu 50 meter misalnya itu tidak boleh ada bangunan, kaya situ patengan begitu, jadi memang banyak indikasi pelanggaran dari berbagai undang-undang, ada undang-undang lingkungan hidup ada undang-undang penataan ruang dan juga ada undang-undang perkebunan, “ kata Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat

Advertisement

Dadan menambahkan, pelanggaran tersebut banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Selatan

“ Nah itu kan yang banyak terjadi di kabupaten Bandung Selatan, dari mulai Pajira, Pasir Jambu, Ranca Bali, Situ Patengan,  Kamojang,  Majalaya, Ibun dan Ciparay. Ya saya kira begini kan, soal kita melihat bahwa pemerintah kabupaten sangat lemah dalam pengawasan, pengawasan soal sarana wisata ini, baik yang berada di kawasan hutan atau yang berada di kawasan non hutan, jadi banyak tumbuh sarana parawisata baru yang itu indikasi perizinan tata ruang dan lingkungan hidupnya itu tidak di jalankan begitu, tidak menjalankan aturan-aturan, mengabaikan lah, mengabaikan aturan-aturan tata ruang dan lingkungan begitu kang, “ tambah dadan

Walhi menengarai ada kongkolikong terkait pemberian ijin. Masyarakat dimungkinkan untuk melakukan class action , terlebih masyarakat sekitar yang terkena dampak langsung

“ Iya saya kira ini kan kongkalikong gitu ya, jadi ada persekongkolan antara pemerintah daerah dengan para pengusaha itu indikasi kuatnya itu kan semua bermuara ke BPMPT ( Badan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu ), kan disitu jadi kadang disitu ada indikasi kongkalikong kemudian juga ada suap, grativikasi sehingga ya dibiarkan saja atau perizinannya di permudah itu case banyak menunjukan itu. Mau masyarakat bisa ( class action ), tapi baiknya memang masyarakat yang ada di sekitar yang akan terkena dampak begitu, saya kira ini soal bagaimana ya soal bagaimana mereka mau kan mau berproses melakukan gugatan prosesnya juga belum membutuhkan waktu begitu dan apa kelengkapan apa data, bukti dan sumber daya lainnya, “ jelas Dadan.