Warga Desa Surabaya Kecewa Merasa Dirugikan Oleh Kepala Desa Nya

30.770 dibaca
Gambar ilustrasi

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Berawal dari informasi dari Media Sosial Facebook yang dikutip dari akun Aji yang membeberkan adanya penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2018 di desa Surabaya kecamatan Limbangan, dimana dalam statusnya disalah satu group facebook dituliskan adanya penyimpangan bangunan gedung desa yang dalam pagu anggaran tercatat Rp 425 juta namun oleh Kepala desa dengan nilai Rp 300 juta, selokan yang dari nilai Pagu anggaran Rp 131 juta dijual ke pihak ketiga Rp 100 juta dan TPT lapang sepak bola yang anggarannya Rp 113 juta dijual Rp 70 juta yang dikerjakan oleh satu rekanan pihak ketiga tanpa kejelasan PT atau CV nya, serta merugikan warga masyarakat desa Surabaya senilai RP 120 juta oleh pemborong.

Hal ini juga diperkuat oleh pengakuan salah seorang warga yang membenarkan adanya penyimpangan itu, bahkan pihaknya bersama warga telah dirugikan karena pihak ketiga karena memiliki hutang yang tidak dibayar bekas pemakaian makan minum selama mengerjakan proyek, gaji pekerja dan bahan material bangunan yang nilainya sekitar Rp.120 juta.

Advertisement

” Saya bersama warga yang merasa dirugikan sempat mendatangi Kepala Desa dengan pengawalan Pihak Polsek Limbangan, disana saya mempertanyakan tanggungjawab kepala desa terkait warga yang telah dirugikan oleh pihak ketiga, tetapi dengan entengnya sang Kades menjawab bahwa itu tanggung jawab pemborong bukan kepala desa”, kata Wahyu salah seorang perwakilan warga. Selasa 6 Agustus 2019.

Masih kata Wahyu, kerugian yang dialami warga oleh pihak pemborong apabila dijumlahkan kurang lebih senilai Rp 120 jutaan, sebenarnya dalam hal ini kami tidak menuntut kepada pemborong, tetapi kepada kepala desa yang telah menerima uang lebih dari pengerjaan proyek – proyek itu yang nilainya hampir Rp 200 juta.

” Kami minta tanggung jawab kepala desa dikemanakan uang lebih hasil dari pemborong itu, karena itu bukan uang kepala desa tetapi uang desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa atau membayar warga masyarakat yang dirugikan oleh pemborong. Apabila ini tidak sampai diselesaikan warga akan melakukan demo kepada kepala desa tanggal 10 Agustus nanti” ujarnya.

Wahyu menilai ada permainan anggaran yang dilakukan oleh kepala desa Jaenudin dengan pihak ketiga, alasannya karena dalam penunjukannya pemborong tidak jelas jenis perusahaannya.

” Masa pemborong tidak jelas nama PT atau CV nya” cetus Wahyu.

Sementara itu saat ditemui di kantor Kecamatan kepala desa Surabaya Jaenudin mengakui bahwa ada beberapa warga yang mendatanginya karena merasa dirugikan oleh pihak pemborong proyek pengerjaan pembangunan desa yang bersumber dari DD anggaran tahun 2018 kemarin.

” Itu urasan antara warga dan pemborong, bukan urusan desa” kata Jaenudin.

Menurut Jaenudin, urusan pembangunan itu mau diborongkan berapa saja kepada pihak ketiga itu merupakan hak nya sebagai kepala desa.

” Itu hak saya mau diborongkan berapa juga”, ucapnya.

Jaenudin tidak menyadari bahwa dana yang digunakan untuk pembangunan didesanya merupakan uang negara bukannya milik pribadi kepala desa, dimana apabila ada nilai lebih dari kontrak dengan pihak ketiga, dana yang tersisa sepatutnya menjadi kas desa bukan digunakan untuk keperluan pribadi sehingga terindikasi melakukan korupsi.