MAJALENGKA, BuanaJabar.com – Bupati Majalengka Sutrisno mengharapkan seluruh wartawan baik media cetak, elektronik, maupun online di Kabupaten Majalengka bersertifikat dari Dewan Pers. Menurutnya hal itu sangat penting untuk menjaga profesionalisme, harkat dan martabat wartawan, sekaligus menghindari penyalahgunaan profesi wartawan.
Sutrisno menjelaskan untuk menuju pers yang profesional tentu kualitas dan SDM wartawan juga perlu dijaga. Salah satunya dengan mengantongi sertifikat yang dikeluarkan Dewan Pers.
“Saya harapkan seluruh wartawan Majalengka itu memiliki sertifikat sebagai bukti kompetensi. Agar dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU Pers, Kode Etik jurnalistik serta peraturan lainnya,” katanya, saat mengahadiri pelantikan pengurus PWI Kabupaten Majalengka Kamis 4 Agustus 2016.
Menurut Sutrisno, para jurnalis dalam memberikan informasi ke publik harus sesuai dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan tidak melanggar kode etik jurnalistik, apalagi media massa memiliki andil besar dalam penyebarluasan informasi serta pembentukan karakter masyarakat. Sehingga, akurasi, data dan fakta yang valid serta independensi seharusnya menjadi landasan utama wartawan dalam melakukan karya jurnalistik.
Sutrisno meminta dukungan media dalam memberikan informasi kebijakan pemerintah kepada publik. Karena pers termasuk dalam infrastruktur politik yang meliputi partai politik, media sosial, media massa, kalangan profesional dan cendikiawan.
Hal yang sama disampaikan juga oleh Wakil Ketua PWI Jawa Barat Agus Dinar, dirinya berharap insan Pers harua selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan peraturan dasar (PD) dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI.
“Kami juga mendorong agar seluruh pengurus dan anggota PWI dapat melaksanakan uji kompetensi wartawan (UKW) agar menjadi wartawan profesional, sesuai dengan harapan dan cita-cita PWI.” ucapnya.










