
BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Zakat produktif yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada 2016 berhasil mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mustahik (penerima zakat) hingga 27 persen dalam setahun. Demikian hasil riset Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas yang dipaparkan dalam Seminar Nasional dan Publik Expose Indonesia Zakat Outlook di Kota Bogor.
Riset mengenai kajian dampak zakat yang dilakukan Puskas Baznas di 13 wilayah di Indonesia juga menunjukkan, selain aspek ekonomi, pendayagunaan zakat produktif berkorelasi positif terhadap peningkatan spiritual para mustahik.
Deputi Baznas, Arin Purwakanama mengatakan, sepanjang tahun 2017 Baznas melakukan berbagai inovasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mustahik melalui program-program pemberdayaan.
“Baznas ditingkat pusat provinsi hingga Kabupaten Kota, berupaya meningkatkan layanan kepada para mustahik. Kini Baznas yang aktif menjemput bola dan merespons cepat kebutuhan mustahik,” katanya.
Direktur Puskas BAZNAS, Irfan Syauqi, menjelaskan, jika dilihat dari nilai rata-rata pendapatan per bulan, para mustahik memiliki kecenderungan peningkatan yang positif dan signifikan yaitu, sebesar 27 persen atau meningkat dari Rp2.660.770 per bulan menjadi Rp3.231.430 per bulan.
Di Kabupaten Sumedang, pendapatan keluarga naik hingga 119,20 persen jika dibandingkan dengan pendapatan sebelum program zakat produktif diimplementasikan di wilayah tersebut.
“Rata-rata keluarga penerima manfaat program ini memeroleh pendapatan Rp371.605 per hari, lebih tinggi dari standar garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu Rp354.087,” ungkap Irfan.
Irfan Syauqi mengemukakan, program zakat produktif tersebut berbeda di masing-masing wilayah. Di Sukabumi misalnya, programnya adalah bantuan untuk modal toko kelontong. Di Aceh, program zakat produktif dilaksanakan dengan membina 2.083 mustahik dalam berbagai kelompok usaha, seperti petani, pedagang, ternak dan industri rumahan. Sedangkan di Gresik adalah pemberian modal bergilir tanpa bunga untuk pedagang kecil. Ada alat kerja dan bantuan peternakan.
Survei yang dilakukan Puskas Baznas dilakukan dengan metode CIBEST untuk mengukur dampak distribusi zakat kepada para mustahik. Model CIBEST adalah model yang mengombinasikan kuadran pemenuhan kebutuhan manusia, material, dan spiritual.
Kajian dilakukan di 13 provinsi dengan responden sebanyak 2.656 responden sample wilayah pada akhir 2016 hingga awal 2017. 13 provinsi tersebut ialah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, NTB, Kutai Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, dan Riau.
Pada kuadran 4 atau kuadran kemiskinan absolut, dari 13 wilayah yang disurvei, 5 wilayah yang telah berhasil mengurangi angka kemiskinan absolut. Di Jawa Tengah (57 persen ), Bantul dan Sijunjung (5 persen ), Sukabumi (3 persen) dan Gresik (1 persen).
“Untuk spiritual, kondisi awal spiritual mustahik sebenarnya sudah relatif baik. Ditambah lagi dengan adanya pemberian bantuan zakat produktif biasanya dalam bentuk pengajian, penerapan nilai-nilai keagamaan dalam aktivitas seperti saling mengingatkan untuk salat, puasa, zakat dan lain-lain,” tutupnya.
EDITOR: WN










