Banyuasin, MBI – Tidak dipungkiri jika wilayah kelurahan Betung dan sekitarnya kini sudah mulai berkembang dengan pesatnya. Hal ini terlihat semakin meningkatnya jumlah pembangunan rumah penduduk hingga dipelosok dan perbatasan dengan perkebunan sawit maupun karet milik PTPN 7.
Bukan hanya itu, usaha atau bisnis pun kian merebak, hal ini terlihat jelas dengan berkembangnya perbankan, pertokoan dan sejumlah rumah toko (ruko) bahkan mulai banjirnya pedagang kaki lima (K-5) disepanjang jalan Betung-Sekayu.
Seiring dengan perkembangan pembangunan yang masih berjalan, dengan banyaknya kendaraan berat yang melintas dan curah hujan serta kondisi struktur tanah yang labil, sejumlah titik jalan yang ada di jalan dalam kelurahan Betung kini mulai terlihat banyak yang mengalami kerusakan, hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Dibutuhkannya perhatian serius pemerintah, mengingat kondisi jalan yang berlubang tentunya sangat berbahaya bagi pengendara kendaraan bermotor baik R-2 (motor, red) maupun R-4 (Mobil, red) yang melintasinya. “Untuk sebagian jalan kami akui cukup baik, namun saat ini sudah banyak yang berlubang, hal ini terlihat seperti dijalan yang sering dikenal dengan lorong kades (simpang bank Sumsel Babel-Purbolinggo) dalam kelurahan Betung. Jalan tersebut hingga kini belum ada terlihat tanda-tanda perbaikan dari pemerintah”, ungkap Sumardi, (38) warga setempat, (17/2).
Menurutnya, dari pembangunan jalan yang dilakukan oleh pemerintah, baru ada beberapa titik yang ada perbaikan itupun melalui dana aspirasi baik DPRD Kabupaten Banyuasin maupun aspirasi DPRD Propinsi, itupun baru sebagian kecilnya saja dengan volume yang belum memadai.
“pada prinsipnya kami terus mendukung program pemerintah, tetapi kedepan kami menyarankan untuk perbaikan ataupun peningkatan jalan jangan dibuat seperti main-main, seperti yang sudah-sudah, panjang perbaikan ada yang 200meter ada yang 250 meter, itukan dianggap mubazir”, ungkap Sumardi.
Tidak dapat dipungkiri, Pemda Kabupaten Banyuasin dan sejumlah instansi sudah cukup berhasil. Namun demikian hal tersebut perlu dibarengi dengan perawatan jalan, karena kalau tidak akan percuma pembangunan jalan yang dilakukan, belum lagi kalau pembangunannya asal-asalan, belum 3-4 bulan sudah rusak lagi.
Fungsi pengawasan harus benar-benar diterapkan dalam pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pihak pembangun, “setahu saya kalau kita naik motor atau kendaraan jatuh gara-gara lubang di jalan ada aturan Undang-Undang Lalulintas dan angkutan jalan raya, kita dapat mengajukan tuntutan kepada instansi tertentu yang bertanggung jawab terkait jalan raya, oleh karena pembangunan infrastruktur jalan harus dilakukan dengan serius”, pungkasnya. (bi/c)






