
BANYUASIN, Buana Indonesia– Diduga salah satu oknum polisi yang bertugas di Mapolda Sumsel, nyambi bisnis jual beli minyak mentah yang selalu dikirim keluar daerah. Hal ini terungkap setelah Jajaran Polres Banyuasin menggelar Razia gabungan kemarin malam (20/2) sekitar pukul 23.30 wib. Dari hasil razia tersebut polisi berhasil mengamankan satu unit mobil APV warna merah metalik No pol BG 1349 NE yang bermuatan 8 drum minyak mentah. Minyak mentah tersebut akan di kirim ke wilayah Lampung.
Informasi yang berhasil dihimpun, polisi berhasi mengamankan dua unit mobil bermuatan minyak mentah, dan salah satu minyak tersebut milik oknum polisi yang sedang bertugas di Mapolda Sumsel. Polisi berhasil mengamankan sopir APV bernama Irwansyah (28) warga betung dan kernetnya bernama Kowi (48) warga betung.
Dari pengakuan Irwansyah, kalau minyak tersebut milik anggota polisi Polda bernama Yamin. Minyak mentah itu ia ambil dari wilayah Bayan Bayung Lincir dan hendak diantarkan ke daerah Lampung.“ Kami hanya bertugas mengantarkannya saja, urusan surat-surat kami tidak tahu menau. Karena minyak yang kami bawak ini milik anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel. Cuma itu yang kami tahu kalau minyak yang kami antarkan ini milik pak Yamin seorang polisi polda,”ujar Irwansyah, kemarin (21/2).
Masih dikatakannya, kalau sudah tiga kali mengantarkan minyak tersebut ke daerah Lampung. “ Kami sudah tiga kali mengirim minyak tersebut dengan upah untuk satu rit Rp 200 ribu dan uang jalan Rp 600 ribu,”cetusnya.
Sementara itu, sopir truk merek Toyota Dyna 130 H No pol 8676 UC, Ledi Yusman (31) warga Sanga Desa Kemang Kabupaten Muba mengatakan, kalau minyak yang dibawaknya milik Pak Minhar warga Palembang, minyak di ambil dari daerah sungai Angit Muba. Minyak tersebut langsung akan di bawah ke daerah Bangka.“Minyak ini kami ambil dari Sungai Angit Muba, dengan tujuan nyebrang ke Bangka. Untuk upah angkut kami Rp 1 juta, di bayar saat minyak ini sampai ditempat. Untuk urusan surat izin kami ada dan langsung diberikan oleh Kades setempat, untuk urusan benar atau tidaknya surat jalan tersebut kami tidak tahu menau,”katanya.
Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setiawan melalui Kapolsek Pangkalan Balai AKP Agus Irwantoro mengatakan, Kalau memang benar telah ada penangkapan dua unit mobil satu mobil truk dengan bermuatan 8 ton minyak mentah dan satu berjenis lagi jenis APV.“ Dan diduga yang bermobil APV dengan bermuatan 8 drum minyak mentah tersebut milik salah satu oknum polisi Polda Sumsel bernama Yamin. Untuk kesatuan mana saat ini kita belum mengetahuinya,”ujar Kapolsek Agus, dihadapan wartawan kemarin.
Masih dikatakannya, untuk saat ini sopir dan mobil yang berisi minyak tersebut kita tahan guna untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kalau memang terbukti barang tersebut milik oknum polisi maka sesuai dengan perintah kapolda kalau akan menghukum polisi-polisi yang ikut membokingi tindak kejahatan. Dan dalam hal ini jika memang terbukti maka si pemilik akan dikenakan pasal 53 huruf b tentang angkutan barang minyak tanpa dilrngkapi dokumen yang sah, dan akan dikenakan hukuman 4 tahun pemjara denda 40 milliar,”tungkasnya. (Bi)







