JNIB Meminta Pembangunan PLTA Cisokan Dihentikan Sementara

7.676 dilihat

JAKARTA, Buanaindonesia.com- karingan Nasional Indonesia Baru (JNIB) meminta pemerintah menghentikan sementara pembangunan PLTA Cisokan hingga permasalahan yang ada saat ini dapat diatasi. Pembangunan PLTA berkapasitas 1040 Megawatt yang menjadi tanggung jawab PLN itu, diduga telah dilaksanakan secara serampangan. Sejumlah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, aturan relokasi pemindah paksaan, diduga telah diabaikan. Selain itu, proyek tersebut juga berpotensi merusak lingkungan. 

Nazli Julvi, Kepala Departemen Kampanye JNIB di Jakarta menegaskan, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat tidak bekerja dengan benar. Mereka tidak pernah melakukan musyawarah penentuan harga lahan. Dari penelusuran di lapangan, diperoleh bukti-bukti bahwa harga lahan telah diputuskan secara sepihak oleh P2T dan PLN. Hingga saat ini Berita Acara Kesepakatan Harga Lahan yang mestinya menjadi acuan pembayaran ganti rugi lahan warga yang digunakan dalam pembangunan PLTA Cisokan belum ada.

Advertisement

“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 37 UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Begitu pula terkait pembebasan tanah, sesuai Perpres No.4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas, panitia harus melakukan pengadaan tanah selama-lamanya dua tahun.” Kata Nazli Julvi lewat siaran Persnya rabu (18/11/15)

P2T PLTA Cisokan diketahui telah bekerja selama hampir tiga tahun sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan. Artinya, telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan oleh Perpres tersebut.

Disampaikan Nazli, selain soal pengadaan tanah, pembangunan PLTA Cisokan ini memiliki masalah lain terkait dokumen kerjasama teknis dan pendanaan proyek.

Kerjasama teknis dilakukan oleh PLN dengan pelaksana proyek, sementara untuk pendanaan proyek ini kerjasama dilakukan oleh pemerintah dengan Bank Dunia (IBRD) dalam bentuk dana utangan.

“JNIB menilai kedua dokumen kerjasama itu penuh dengan kejanggalan, kebohongan dan tidak sesuai fakta. Misalnya mengenai accessroad, quarry dan informasi mengenai pemindahpaksaan masyarakat.” Imbuhnya.

Nazli Julvi mengungkapkan, JNIB melihat adanya indikasi korupsi dari dokumen kerjasama awal proyek ini. Dalam dokumen disebutkan, nilai kerjasama pendanaan PLTA Cisokan adalah sebesar 640 juta USD. Setelah dilakukan addendum kontrak, nilainya berubah menjadi 888 juta USD. Ini berarti terdapat indikasi pembengkakan anggaran (markup) dalam proyek itu.

Sementara itu, pengerjaan jalan akses (acessroad) dan quarry hingga saat ini tak kunjung rampung. Padahal ditargetkan harus selesai tahun 2015 ini. Ini menunjukkan bahwa PLN telah menggandeng perusahaan yang tidak memiliki kapasitas memadai untuk membangun PLTA Cisokan.

JNIB menduga, telah terjadi ‘deal-deal’ tertentu di balik lambatnya pembangunan tahap persiapan PLTA ini.

Untuk menyelesaikan masalah yang terlalu  banyak ini, JNIB, sebuah ormas relawan Jokowi, meminta pemerintah melalui Kementerian ESDM agar menghentikan sementara pembangunan PLTA Cisokan.

“Setidaknya hingga dilakukannya audit kinerja terhadap pelaksanaan pembangunan dan dituntaskannya masalah-masalah yang menjadi kendala di lapangan” tukasnya.(***)

Advertisement