BANYUASIN, BuanaIndonesia.com- Menanggapi adanya dugaan pencemaran Sungai Gasing, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuasin, Ir Syahril A Rachman menegaskan jika perusahaan terbukti melakukan pencemaran bisa diberikan sanksi administratif. Jika pun tetap tidak memperbaiki limbah bisa dilakukan pencabutan izin yang berizin pada penutupan perusahaan. Selengkapnya..
Advertisement








