KPI Tegur Tiga Stasiun Televisi

10.632 dilihat
KPI Tegur Tiga Stasiun Televis
logo KPI (poto indopos.co.id)

JAKARTA, Buanaindonesia.com– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur dengan melayangkan surat teguran terhadap tiga stasiun televisi yang menayangkan iklan “Kutagih Janjimu” pasalnya KPI menilai iklan tersebut menyerang dan menyudutkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. “Iklan ‘Kutagih Janjimu’ adalah iklan politik. Memang itu bukan iklan kampanye. Iklan ini bermasalah. Dari sisi pesannya, itu memang ada nuansa menyerang. Iklan itu hanya tayang di Global TV, MNC TV, dan RCTI, televisi lain tidak,” ujar Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014). Seperti dikutif  kompas.com

Dikatakannya Teguran tersebut telah melalui koordinasi dengan Bawaslu dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI).

Advertisement

“Kami sudah minta iklan ini dihentikan. Karena kalau tidak dilakukan pencegahan, ke depan, apalagi dalam pilpres yang masih lama, bisa memunculkan beragam iklan yang saling menyerang dan sangat kontraproduktif dengan demokrasi. Ini bikin gaduh dan timbulkan konflik sosial,” kata Idy.

Selain dinilai mengandung unsur serangan politik, iklan yang menampilkan wajah calon presiden PDI Perjuangan tidak mendapat izin Jokowi.

Idy mengatakan, menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, untuk menampilkan gambar wajah seseorang, pembuat iklan harus mendapat izin dari yang bersangkutan.

“Selain itu, dalam iklan tersebut juga diambil dari sumber yang tidak jelas, Seharusnya (ada) sebuah footage diketahui asalnya, sementara dalam iklan ‘Kutagih Janjimu’ terpampang gambar Jokowi saat kampanye dalam Pemilu Gubernur DKI,” kata dia. (tim)

Advertisement