
BANYUASIN, buanaindonesia.com- Lima orang mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten banyuasin dituntut oleh Forum Masyarakat Banyuasin Bersatu (FMBB) agar bertanggung jawab untuk mengembalikan dua kali lipat uang kehormatan yang telah diterima selama menjabat sebagai anggota komisioner KPUD Kabupaten Banyuasin.
“Karna mereka dipecat secara tidak hormat maka kami meminta, kepada Seluruh Anggota Komisioner KPUD Banyuasin untuk segera mengembalika seluruh uang kehormatan yang telah Diterima semasa mereka menjabat ” ucap Gustaf, Kordinator FMBB jum’at (21/11/13).
“Jumlah uang yang harus dikembaikan adalah dua kali lipat dari uang yang mereka terima hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU No 15 Th 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum” tambahnya.
Kalau sampai waktu yang ditentukan mereka belum juga mengembalikan dirinya mengancam akan melakukan demontrasi besar-besaran “sekarang kami lagi nyusun rencana untuk melakukan aksi untuk meminta pertanggung jawabannya tersebut” sambungnya.
Terpisah Salah Satu Tokoh Masyarakat Banyuasin yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan bahwa dirinya sependapat kalau seluruh Komisioner KPUD Banyuasin dituntut untuk mengembalikan dua kali lipat uang kehormatan yang pernah diterimanya “ini bagus untuk membuat efek jera terhadap para penyelenggara pemilihan Umum agar tidak menyimpang dari koridor aturan yang bisa mengakibatkan mereka dipecat” tambahnya.
Sementara itu Ketua Komisi satu DPRD Kabupaten Banyuasin Suistiqlal saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui mengenai adanya aturan mengenai pengembalian uang kehormatan tersebut dirinya berencana untuk mempelajari prihal tersebut” saya pelajari dulu” bebernya.
Sampai berita ini diturunkan mantan Ketua KPUD Banyuasin belum bisa dimintai komentarnya, dihubungi lewat ponsenya tidak aktif.(cr*)







