
HONGKONG, Buana Indonesia- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengintruksikan kepada atase-atase tenaga kerja (Atnaker) agar bersikap proaktif dalam meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI dan membantu mempercepat penyelesaian kasus-kasus hukum yang menimpa TKI di luar negeri
Dalam menangani permasalahan TKI, Para Atnaker diminta membuka jalur-jalur komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya di negara penempatannya masing-masing.
“Selain menggunakan jalur diplomasi formal, para Atnaker pun harus melakukan pendekatan informal dengan berbagai pihak terkait sehingga dapat mempercepat menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi TKI dan mengurangi jumlah kasus-kasus hukum TKI “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Hongkong pada Sabtu malam (3/12) waktu setempat.
Hal tersebut diungkapkan Menakertrans Muhaimin Iskandar saat membuka acara “Forum Komunikasi Penempatan TKI dalam Rangka Meningkatkan Peran Atase Ketenagakerjaan dan Stakeholder” yang dilaksanakan di KJRI Hongkong.
Turut hadir dalam kesempatan ini Duta Besar RI di RRT dan Mongolia Imron Chotan, Konsul Jenderal RI di Hong Kong dan Macau Teguh Wardoyo serta atase-atase tenaga kerja di seluruh Negara-negara penempatan.
Muhaimin mengatakan penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama yang harus dikoordinasikan secara benar dan efektif. Keberadaan dan peranan atase ketenagakerjaan itu sangat penting karena mereka bertugas untuk membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi,.
“Sikap proaktif dari Atnaker di negara-negara penempatan dibutuhkan agar berbagai pemasalahan yang dihadapi TKI TKI seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan TKI, penganiayaan dan banyak hal lainnya dapat teratasi dengan segera,” kata Muhaimin.
Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 13 atase tenaga kerja di Negara-negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Arab Saudi (Riyadh dan Jeddah), Kuwait ,Qatar,Persatuan Emirat Arab (UEA), Taiwan, Syria dan Yordania.
Dalam kesempatan ini, Muhaimin pun meminta Atase tenaga kerja di negara penempatan bersama dengan unsur-unsur Perwakilan RI dapat membuka pasar kerja di luar negeri dengan menjalankan “market intelligence“.
“Para atase ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan fungsi konsuler dan atase-atase lainnya guna memetakan kebutuhan pasar kerja dan mencari permintaan tenaga kerja yang tepat untuk kebutuhan Indonesia, khususnya lowongan kerja di sector formal, kata Muhaimin..
Muhaimin menambahkan atnaker mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.
Untuk ke depannya, tambah Muhaimin, Idealnya kebijakan penempatan atase perlu dilakukan di setiap negera penempatan TKI yang mempekerjakan lebih dari 200 TKI. Selain itu, pemerintah akan terus melakukan pembinaan atase ketenagakerjaan secara reguler dan mengembangkan komunikasi sistem informasi online untuk memudahkan koordinasi sistem pelaporan dan pendataan TKI.(sumber Pusat Humas Kemenakertans)






