Oknum Guru PNS Diduga Nyambi Sebagai Kades

8.707 dilihat

OGAN ILIR, Buanaindonesia.com-  Oknum Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SU yang tercatat sebagai tenaga pengajar di  SD 5 Lubuk Keliat di desa  Ulak Kembahang, ternyata diduga kuat merangkap sebagai seorang kades dalam  kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Hal ini terkuak adanya laporan dari masyarakat Ulak Kembahang.

Zulkarnain, Kepala sekolah SD 5 Lubuk Keliat saat dikonfirmasi mengakui memang ada guru di sekolahnya selain sebagai guru dia juga sebagai kades, ” tapi belakangan dia masih rajin masuk yaitu tiga kali seminggu  setelah tiga bulan dilantik sebagai PNS dan sudah diperingatkan agar segera mengurus surat izinnya agar tidak menjadi masalah karena kedua statusnya yaitu sebagai guru  PNS juga sebagai Kades,”.

Advertisement

Hal senada juga diakui oleh Junaidi,   Kacadin Lubuk Keliat saat dihubungi via ponselnya memang mengakui kalau status SU sebagai gurua PNS disalah satu SD di Kecamatan Lubuk Keliat yang juga menjabat sebagai salah satu Kades dalam kecamatan Tanjung Raja.

Diakui juga oleh Junaidi bahwa yang bersangkutan dan dirinya beberapa hari yang lalu sudah menghadap ke dinas pendidikan dan yang bersangkutan disuruh untuk segera mengurus surat izin kepada Bupati. ” Tapi sayangnya sampai hari ini (08/01/13) surat itu belum dibuat oleh yang bersangkutan yang dibuktikan belum adanya tembusan ke kami”, ujar Junaidi.

Sementara saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, SU, Via ponselnya mengakui kalau dia mengajar di SD 5 Lubuk Keliat dan juga sebagai Kades di desanya dan diakui juga olehnya kalau sudah diperintahkan oleh pihak dinas membuat surat izin kepada Bupati terkait dengan dua status yang disandangnya, namun hal itu belum sempat dilakukannya karena banyak pekerjaan dan urusan keluarga. ” Memang saya  belum sempat buat surat itu karena kamaren ada urusan keluarga”, ujar SU.

Terpisah Kepala bidang  TK/SD Dinas pendidikan Kabupaten OI Faturrozi, saat dikonfirmasi mengakui juga menerima laporan kalau SU  statusnya  sebagai PNS dan juga sebagai Kades di desa dimana dia tinggal. ” Kami sudah memanggil yang bersangkutan
dan sudah diperintahkan untuk mengajukan surat izin ke Bupati, tetapi sampai hari ini kami belum menerima surat tembusannya”, ujar Faturrozi.

Sementara pihak BKD melalui M.Syukri. AR Kabid pembinaan dan pengembangan BKD mengaku pihaknya belum mendapat laporan, “kami akan segera berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan, dan kalau memang benar, yang bersangkutan  harus ada surat izin dan melampirkan rekomendasi  dari kepala sekolah, cabdin dan kepala dinas,”

Kepala Badan PMD Kabupaten OI Dicky Syailendra yang didampingi Eddy.DJ mengaku belum mendapat laporan, dan segera dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan untuk mempertanyakan hal tersebut, “tinggal lagi hal ini   harus  ada surat izin bupati, karena tugas utamanya sebagai PNS, nanti kalau yang bersangkutan tetap berstatus sebagai Kades. Kita akan menindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu perda No 27 tahun 2005 pasal 2 yang berisi “PNS yang dipilih dan diangkat menjadi kades dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi kades tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS” demikian ujar Dicky yang didampingi Eddy DJ. (mie)?

Advertisement