Oknum PNS Jadi Jaksa Gadungan, Diduga Tipu Pejabat OKI Kini Resmi Ditahan Kejati Sumsel

5.525 dilihat
Oknum PNS Jadi Jaksa Gadungan, Diduga Tipu Pejabat OKI Kini Resmi Ditahan Kejati Sumsel

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG-  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyamar sebagai jaksa gadungan.

Kedua tersangka yakni BA, staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, yang diduga turut serta membantu aksinya.

Advertisement

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) dilakukan pada Rabu (12/11/2025). Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rutan Kelas I A Palembang.

Kasus Jaksa Gadungan Tipu Pejabat Pemda

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BA diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi, untuk menipu sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir (Pemda OKI).

Dalam aksinya, BA berupaya memanfaatkan jabatannya sebagai PNS untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum. Tersangka EF disebut ikut berperan aktif dalam menjalankan modus tersebut.

“Setelah penyerahan tahap II, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Penuntut Umum Kejari OKI,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Disangkakan Pasal Korupsi

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk menguatkan pembuktian kasus yang sempat menghebohkan internal pemerintahan daerah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan perkara untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Advertisement