Oknum PNS Mengaku Jaksa, Tipu Pejabat Pemda OKI, Begini Kronologi Penangkapannya hingga Ditahan Kejati Sumsel

4.607 dilihat
Oknum PNS Mengaku Jaksa, Tipu Pejabat Pemda OKI, Begini Kronologi Penangkapannya hingga Ditahan Kejati Sumsel
dua tersangka kasus Jaksa gadungan

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- , Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus mengaku sebagai jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).

Kedua tersangka, BA dan EF, kini resmi ditahan di Rutan Kelas I A Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.

Advertisement

Kronologi Penangkapan

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Way Kanan yang kerap mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI.

Pelaku berinisial BA, diketahui bekerja sebagai staf di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, nekat menyamar sebagai aparat penegak hukum lengkap dengan atribut jaksa resmi seperti pakaian dinas, tanda pengenal, dan kartu jaksa palsu.

Dengan kedok sebagai jaksa, BA mengaku dapat “mengurus” dan menyelesaikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Ia memanfaatkan jabatan dan statusnya sebagai PNS untuk mendapatkan kepercayaan dari sejumlah pejabat daerah. Dalam aksinya, BA tidak bekerja sendirian. ia dibantu oleh EF, warga sipil yang turut serta dalam menyiapkan dokumen dan menjalin komunikasi dengan korban.

Tim Penyidik Kejati Sumsel yang menerima laporan resmi langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan bukti, tersangka BA dan EF berhasil diamankan di Palembang pada awal November 2025 tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita atribut jaksa palsu, ponsel berisi percakapan dengan korban, serta dokumen yang digunakan untuk memperdaya pejabat Pemda OKI.

Diserahkan ke Kejari OKI untuk Dituntut

Usai proses penyidikan rampung, kedua tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) untuk tahap penuntutan (Tahap II).

“Keduanya resmi ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari ke depan. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Dijerat Pasal Korupsi dan Penipuan

Dari hasil penyidikan, BA dan EF dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedikitnya lima saksi telah diperiksa untuk menguatkan dugaan bahwa tindakan kedua tersangka bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Kejati Sumsel Imbau Masyarakat Waspada

Kejati Sumsel mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau aparat penegak hukum.

“Setiap jaksa memiliki identitas resmi dan surat tugas yang dapat diverifikasi. Jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa membantu mengurus perkara,” tegas Vanny.

Advertisement