Pedagang Keluhkan Uang SK

10.827 dilihat
Rapat Pedagang Inpres Muaraenim (poto ab)

MUARAENIM, Buana Indonesia- Sebagian besar pedagang Inpres Muara Enim, mengeluhkan dan pertanyakan pungutan uang balik nama dan perpanjangan Surat Keputusan (SK) kios dan lapak di pasar inpres Muara Enim. Pasalnya selain memberatkan, juga keabsahannya diragukan “Kalau saya sudah membayar uang balik nama sebesar Rp 350 ribu. Saya tidak tahu apakah legal atau tidak, karena diminta orang pasar jadi saya berikan saja,” ujar Feri salah seorang pedagang pasar inpres Muara Enim, Jumat (30/12) di dalam rapat tindak lanjut unjuk rasa di Kantor DPRD Muara Enim.

Menurut Feri, awalnya ia dan pedagang lain tidak tahu jika pungutan uang SK tersebut illegal. Dan baru diketahuinya ketika mengadu ke DPRD kemarin. Karena ia sudah terlanjur membayar, ia meminta kepada pihak terkait untuk mengclearkan permasalahan tersebut supaya kedepan tidak terulang lagi. Pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan bayaran tersebut, tetapi asal jelas dan transfaran “Memang ketika kami membayar, kami tidak ada bukti pembayaran. Hanya sistim kepercayaan saja,” ujar Feri.

Advertisement

Hal senada juga diungkapkan oleh Misnawati pedagang pakaian, bahwa ia juga baru mengetahui jika pungutan tersebut illegal. Untuk itu ia minta ditertibkan dan dibuat aturan yang sebenarnya. Selain itu juga, ia minta tarif untuk ditinjau ulang karena terlalu tinggi. Seperti untuk retribusi harian dari Rp 500 naik menjadi Rp 1500 perbulan. Lalu tarif retribusi bulanan dari Rp 10 ribu naik menjadi Rp 30 ribu sampai Rp 60 ribu. Lalu ada juga yang naik dari Rp 7 ribu menjadi Rp 25 ribu perbulan, tergantung jenis dagangan.

Mendengar keluhan tersebut, Kadisperindag Kabupaten Muara Enim Amrullah, bahwa ia tidak tahu permasalahan uang pungutan untuk biaya baliknama dan perpanjangan tersebut. Dan itu jelas illegal sebab tidak ada dalam aturan Perdanya. Sedangkan untuk masalah retribusi harian dan bulanan itu memang ada dan jelas diatur dalam Perda. Mengenai nasib yang telah membayar, ia belum bisa memutuskan apakah dikembalikan atau bagaimana. Dan untuk masalah retribusi, ia minta kepada pedagang untuk bersabar, sebab biaya tersebut bukan asal naik tetapi sudah melalui pengkajian dan ternyata retribusi di Muara Enim sangat kecil bila dibandingkan dengan pasar di Kabupaten lain “Saya akan cek masalah pungutan tersebut. Dan kepada pedagang yang akan baliknama atau perpanjangan SK, silahkan ambil tanpa membayar,” tegas Amrullah.

Sementara itu Ketua Komisi III, Devi Harianto yang didampingi anggotanya, meminta pihak Dinas Perindag Muara Enim, untuk membuat surat edaran kepada Pasar dan para pedagang yang intinya menyatakan bahwa tidak ada biaya SK balik nama dan perpanjangan SK. Mengenai masalah tarif, itu akan dikaji dahulu.( Agus Black)

Advertisement