Penampungan Batubara Illegal Disegel

11.329 dilihat
Batubara yang diduga legal (poto agus black)

MUARAENIM, Buana Indonesia- Tim Gabungan (kepolisian resort) Polres Muara Enim dan Polsek Lawang Kidul berhasil mengendus keberadaan penampungan batubara (stok file) diduga illegal di Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul, diperkirakan batubara yang siap diangkut tersebut ditaksir ratusan ton.

Kapolres Muara Enim AKBP Budi Suryanto melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Tommi Bambang Souissa SIK  didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wahyudi yang dikonfimasi, membenarkan telah mem police line  penampungan batubata illegal yang diperkirakan ratusan ton di Desa Keban Agung.

Advertisement

Dikatakan Kapolsek,penyegelan penampungan batubara tersebut, Selasa (14/11) sekitar pukul 17.00 WIB, di lokasi pihaknya mendapati para pekerja yang diperkirakan sebanyak 6 orang sedang istirahat. Lalu, anggota mengamankan satu karung batubara sebagai sampel untuk dijadikan barang bukti.

Kemudian, di TKP juga pihaknya mengamankan barang bukti 2 unit mobil Fuso yang bermuatan penuh sekitar 24 ton, dan satu unit lagi masih bermuatan setengah fuso sekitar belasan ton. Rencananya,  fuso yang bermuatan batubara tersebut akan dikirimkan ke Jakarta.

“Sore itu juga, Tim langsung mempolice line (segel), penampungan batubara (stok file), lalu, satu karung berisi batubara kita jadikan barang bukti, dan 2 unit fuso bermuatan batubara sementara ini kita titipkan di PTBA,”ungkap Kapolsek Lawang Kidul seraya menyebutkan kalau batubara tersebut berasal dari masyarakat.

Dilanjutkan Kapolsek, setelah menyegel penampungan batubara tersebut, terungkap dari keterangan para pekerja kalau pengawasnya adalah Sopian. Lalu, pada malamnya, Sopian diambil keterangannya untuk mengetahui pemodal dari usaha tersebut.

“Sopian adalah pengawas dari penampungan batubara yang mendapat upah sekitar 1 juta/perbulan dari pengusaha asal Surabaya yakni Doni,” beber Kapolsek Lawang Kidul.

Ditegaskan Kapolsek, setelah mendapat keterangan yang cukup dari saksi-saksi dilapangan, pihaknya akan mengejar pengusaha asal Surabaya, Doni untuk dimintai keterangannya. “Kita akan menjeratnya pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ditambahkan, Kasat Reskrim AKP Tri Wahyudi, pihaknya dalam hal ini sebatas memback up  polsek Lawang Kidul dalam penyegelan penampungan batubara illegal tersebut. Selanjutnya, setelah mendapatkan barang bukti dan saksi-saksi yang cukup akan dikembangkan lebih lanjut guna menetapkan para tersangkanya. (AB)

Advertisement