OGAN ILIR, buanaindonesia.com– Maliki (51) warga Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Minggu (2/2) 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Belanti terkait kasus dugaan pencurian berupa 8 batang kayu jenis racuk milik korban bernama Tahsin.
Namun, setelah ditangkap, dari pengakuan bapak tiga orang putra ini, kalau dirinya sama sekali tidak melakukan pencurian melainkan hanya mengambil saja, karena pemilik 8 batang kayu jenis racuk ini masih keponakannya. “Saya tidak maling pak, hanya mengambil saja 8 batang kayu ini karena masih milik keluarga. Saya juga tidak tahu jika ia melapor ke Polisi,” dalih pria paruh baya ini, Senin (3/2) 2014.
Berdasarkan data Polsek Tanjung Raja, sebanyak 6 Laporan yang sudah terdata diduga dilakukan oleh tersangka Maliki yang merupakan residivis kambuhan sekaligus sindikat pencurian rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya. “Sudah ada 6 laporan pencurian yang dilakukan tersangka. Tentu saja dapat kita simpulkan jika pelaku merupakan residivis kambuhan sekaligus sindikat pencurian,” kata Kapolres OI Asef Jajat Sudrajat melalui Kapolsek Tanjung Raja Iptu Zaldi, SH.
Dihadapan penyidik, tersangka terus-terusan tidak mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian, padahal barang bukti (BB) berupa 8 batang kayu racuk senilai Rp 400 ribu milik korban yang telah diambilnya. Namun, tetap saja pelaku tidak ingin mengakui perbuatannya. “Aku hanya mengambil saja, 8 batang kayu aku pikul sendiri,” ujar pria yang mengaku kesehariannya sebagai penjaga malam ini.
Ditambahkan, jika kayu-kayu tersebut sudah dijualnya seharga Rp 150 ribu untuk membeli rokok. Menurutnya,tersangka Maliki kita tangkap berdasarkan laporan korban bernama Tahsin LP/18/B/II/2014/SUMSEL/RES OI. Tertanggal 1 Februari.
Selanjutnya, dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penggerebekkan di lokasi yang tidak jauh dari kediamannya tanpa perlawanan. “Kita akan menindaklanjuti kasus ini, tersangka telah diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Ujar dia, atas perbuatan tersangka terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(Mie)








