JAKARTA, buanaindonesia.com– Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan Holly Angela Ayu, Gatot Supiartono, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kuasa hukum berjanji, Gatot tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri yang merupakan unsur subjektifitas penahanan tersangka.
“Tentunya, nanti kami akan ajukan upaya hukum terkait proses penahanan ini, sesuai dengan kooridor yang ada. Minimal kita ajukan untuk penangguhan penahanan,” kata Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot, Jumat (18/10/2013).
Beberapa unsur subjektifitas penahanan yakni khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya
“Selama tiga unsur ini, tidak akan diulangi atau tidak dipenuhi ya kembali hak subjektifitas penyidik, mohon dipertimbangkanlah,” kata Afrian.
Afrian berkeyakinan, kliennya itu tidak akan melanggar ketiga unsur tersebut. “Harusnya tidak ada alasan permohonan kita ditolak,” kata dia.
Selanjutnya, Afrian mengatakan, kondisi mental Gatot menurun setelah diperiksa sebagai saksi. Terlebih, setelah status Gatot itu ditingkatkan menjadi tersangka.
“Sebagai saksi sudah drop, apalagi ditingkatkan jadi tersangka makin drop, sekarang ditahan ya Anda nilai sendiri ah,” ucapnya.
Gatot Supiartono resmi ditahan penyidik pada Kamis (17/10) malam tadi. Menanggapi hal itu, pejabat esolon I BPK itu menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang kini membelitnya.
“Kembali lagi, ini murni kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Jadi kita hormati,” pungkasnya. (sumber detik.com)







