PLN Sektor Bukit Asam MoU Dengan Kajari Muaraenim

7.547 dilihat

MUARA ENIM, Buanaindonesia.com- PT PLN (persero) Sektor Pembangkit Bukit Asam Tanjung Enim, Kabupaten Muaraenim, Senin (30/03/15) melakukan kerjasama tentang bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum. Dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaraenim.

“Secara formil baru sekali ini, kerjasama ini dilaksanakan. Setelah sebelumnya sudah kita lakukan. Kerjasama itu berupa bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam hal pelaksanaan tugas sehari-hari perusahaan guna memperlancar kegiatan usaha perusahaan sehari-hari,” tutur Mulyadi selaku Manager PLN Sektor Pembangkit Bukit Asam Tanjung Enim dalam sambutannya.

Advertisement

Dikatakan Mulyadi, kemungkinan gangguan yang terjadi itu seperti dengan pihak-pihak terkait antara perusahaan dengan pihak luar. Baik itu permasalahan dalam kegiatan sosial sehari-hari, maupun gesekan-gesekan dengan pihak-pihak terkait didalam.

Selain dengan Kejaksaan, kata Mulyadi, PT PLN Sektor Pembangkit Bukit Asam juga telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal pengamanan, serta BLH Muaraenim dalam hal lingkungan.

“Kedepan kerjasama yang telah dibangun ini akan terus ditingkatkan lagi” ucapnya

Sebagai tindak lanjut kerjasama itu, kedepan pihak PLN Sektor Pembangkit Bukit Asam Tanjung Enim melalui kepala cabang akan menuangkan dalam bentuk surat kuasa kepada pihak kejaksaan negeri Muaraenim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaraenim, Adyaksa Darma Yuliano SH MH mengatakan, bantuan hukum akan ditindak lanjuti dengan penunjukan jaksa yang dilengkapi dengan surat kuasa. Terkait tindakan yang akan diambil terkait bantuan hukum dalam membantu PT PLN dalam menghadapi masalah perdata baik diluar pengadilan maupun didalam pengadilan.

“Jadi semua penindakan yang mengatasnamakan PT PLN ini, kami bisa bertindak langsung,” ucapnya. (Siswanto)

Advertisement