
BANYUASIN, Buana Indonesia– Menindaklanjuti sms online ke Kapolda anggota Polsek Betung menggelar razia Ops rutin. Melalui penyelidikan selama tiga bulan Bandar narkoba Yunadi Als Ujang Koret (45) Bin Usman warga Perumnas Sejahtera Kecamatan Betung, akhirnya ditangkap beserta barang bukti 11 butir ekstacy dan 22 paket kecil seharga Rp 7 juta.
Pelaku di tangkap di daerah Pom Bensin Sedumpo Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, kemarin malam (18/2), sekitar pukul 23.00wib.
Dari informasi yang berhasil, pelaku sudah menjadi target polisi sejak tiga bulan yang lalu. Mantan pegawai PT Ekspan ini sudah menjalankan bisnis haramnya ini selama enam bulan terakhir.
Dengan mengendarai mobil Toyota Avanza No pol 1703 PKH warna silver, pelaku membawa barang haram untuk disebarkan ke wilayah Desa Bonot Lais Muba. Namun, belum samapi ketujuan aksi pelaku sudah berhasil digagalkan oleh polisi.
Dengan laporan masyarakat melalui sms online polisi berhasil menangkap mobil berikut barang bukti yang tersimpan dalam tas hitam milik pelaku. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti yakni 1 badik, 1 celurit, 4 jebit kuku, pipet, korek api,dot, dan uang senilai Rp 13.203.000.
Yunadi Als Ujang Koret mengatakan, kalau barang haram tersebut di belihnya dari salah satu bandar di Palembang, sebanyak ½ kantong plastik senilai Rp 7 juta. “Barang ½ kantong tersebut saya beli dari Palembang senilai Rp 7 juta. Dari setengah kantong itula kemudian saya racik menjadi paket kecil, satu paket kecil saya jual Rp 300 ribu dan paket sedang di jual senilai Rp 500, dan untuk 1 butir ekstasi di jual seharga Rp 100 ribu rupiah, ”kata Ujang, kemarin (18/2) dihadapan polisi.
Masih dikatakan Ujang, dirinya menjalankan bisnis haram itu sudah 6 bulan terakhir. “Saya sudah menjalankan bisnis ini selama 6 bulan, dan keuntungannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari, setelah berhenti bekerja,”cetusnya.
Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setiawan didampingi Kapolsek Betung AKP Makmun Rasyid mengatakan, memang benar kita telah menangkap pelaku. Pelaku sudah lama kita incar setelah Kapolda mendapat sms online dari masyarakat atas aksi yang telah dilakukan pelaku dengan mengedar barang haram tersebut.
“Ops Rutin ini kita gelar guna untuk menindak lanjuti sms masyarakat ke kapolda Sumsel. Dari sms itulah selama 3 bulan ini kita telah menyelidiki pelaku, akhirnya pelaku dapat kita ringkus berikut barang buktinya,”kata AKP Makmun.
Masih dikatakannya, untuk sementara pelaku akan kita jerat pasal 114 tentang pengedar narkoba. “Pelaku kita kenakan Undang-undang No 35 tahun 2009, pasal 114 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara serta denda 1 sampai 10 milliar,”pungkasnya.(Bi)







