Polisi Tetapkan 37 Tersangka Dalam Pengrusakan Mapolsek Nibung

11.326 dilihat

BUANAINDONESIA.COM, MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas (Mura) akhirnya menetapkan 37 orang tersangka dalam tragedi Pengerusakan Mapolsek Nibung, Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan. Pada rabu (18/01/17) lalu. (Baca : Mapolsek Nibung di Serang Masa)

Kapolres Mura, AKBP Hari Brata didampingi Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Dharma menegaskan, penetapan 37 orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik. Masing-masing tersangka kata Hari, memiliki peran seperti bersama-sama melakukan pengerusakan Mapolsek Nibung.

Advertisement

Selain merusak Mapolsek Nibung, lanjut Hari para tersangka juga pembakaran pos satpam dan kantor perusahaan sawit.

“37 orang tersangka terdiri 20 orang pengrusakan Mapolsek Nibung, pengrusakan dump truk PT Lonsum ‎sebanyak 6 orang dan pembakaran pos security Sei Kepahiang Estate sebanyak 11 orang. Dari 37 orang enam diantaranya perempuan dan 3 orang anak,”tegas Hari Brata saat mengelar press release di Mapolres Mura. Kamis (26/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dikatakan Hati, Sesuai dengan Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tersangka pengrusakan diancaman lima tahun delapan bulan penjara. Sedangkan tersangka pembakaran diancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Baca : Dua Tokoh Masyarakat Halau Serbuan Masa Rusak Mapolsek Nibung)

Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari kejadian pengrusakan Mapolsek Nibung. Rabu (18/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua unit mobil patroli Polsek Nibung, satu unit mesin printer, daun pintu, bayu, batu dan dispenser. Pengrusakan mobil dump truk. Jumat (20/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Yakni mobil yang dirusak satu unit. Dan pembakaran pos security. Sabtu (21/1) diamankan dua unit mobil Suzuki Cary pick up, tiga buah batu, dua pelepah kelapa sawit, dan lima bungkus abu arang.

“Untuk tersangka lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Termasuk satu diantaranya, diduga aktor intelektual tiga aksi tersebut, sedang dalam pengejaran.” jelasnya.

Hari Brata menjelaskan, untuk para tersangka berasal dari kecamatan Tugumulyo, Muara Beliti dan warga Desa Tebing Tinggi. Mereka mengatasnamakan suku anak dalam (SAD) padahal bukan SAD. Tindakan pidana yang terjadi karena adanya klaim lahan seluas 1.400 hektar antara masyarakat dan PT Lonsum. Padahal masalah tersebut masih dalam penyelesaian di pemerintah daerah (Pemkab) Muratara.‎

“Kita tidak mentolerir tindakan kejahatan yang dilakukan. Pihaknya tetap melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut,”kata Hari Brata.

Advertisement