Pungli Diduga Warnai Pendistribusian E-KTP

12.402 dilihat
Ilustrasi E-KTP (poto net)

BANYUASIN, Buana Indonesia- Pungutan liar (Pungli) diduga  mewarnai pendistribusi E-KTP kepada warga di di Kelurahan Model Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa.

Pungli tersebut, diduga dilakukan oleh oknum staf Kelurahan. Adapun besarannya bervariasi, antara Rp 10 ribu  per jiwa. Pungutan itu  mendapat protes dari bayak  masyarakat. Sebab, dianggap sangat membebani, terutama, bagi warga tak mampu.

Advertisement

Mor  (49), warga perumahan Model ,mengatakan,E-KTP tersebut telah bisa diambil sejak  seminggu yang lalu. “Namun, saat warga hendak mengambilnya ke kantor Kelurahan, ternyata harus menebus dengan uang sebesar Rp 10 ribu, bagi warga yang masih memiliki KTP lama Katanya gratis, tapi kenapa kami harus membayar saat akan mengambil E-KTP padahal kami punya KTP lamanya,” ujarnya

Menurut Mor Hal tersebut, jelas sangat memberatkan. Apalagi,Mor mengaku harus mengeluarkan uang sebesar Rp 10 ribu, untuk menebus 1 E-KTP, yaitu miliknya,  sementara milik suaminya belum selesai dicetak

Diakuinya, alasan oknum aparat Kelurahan meminta uang ke warga untuk biaya operasional. Termasuk, uang bensin bagi aparat Kelurahan yang telah mengambil E-KTP dari kecamatan. Karenanya, warga dibebani Rp 10 ribu ketika akan mengambil E-KTP.

Terpisah, Lurah Talang Keramat Lakoni Syafran saat dihubungi dikantornya mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya memungut uang pendistribusian E-KTP ke masyarakat. Bahkan, pungutan ini sebenarnya dilarang.

Menurut Lakoni Apapun alasannya, pungutan itu tetap tidak boleh. Kalau memang ada oknum yang tetap berani melakukan pungutan diluar sepengetahuannya, akan segera ditelusuri. Oknum tersebut “Akan diberi peringatan. bahkan, bila terbukti uangnya harus segera dikembalikan ke masyarakat.”katanya

Kepala Seksi  Pemerintahan Kecamatan Talang Kelapa Erika menegaskan, dari mulai proses perekaman hingga pendistribusian E-KTP, semuanya digratiskan. Jadi, tak ada kewajiban bagi warga untuk membayar uang dengan tujuan menebus E-KTP tersebut. “Jika kemudian di lapangan ada oknum yang berani melakukan pungutan, itu termasuk kategori liar,harus di tindak tegas dengan diberi sangsi” jelasnya(Bi)

Advertisement