Residivis Curanmor Akhirnya Keok

8.911 dilihat

ilustrasi (2)OGAN ILIR, buanaIndonesia.com- Sepak terjang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Yudi Feriansyah (21), warga Desa Mandi Angin, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir berakhir setelah kaki kanannya ditembus timah panas petugas Unit Reskrim Polsek Indralaya.

Tersangka yang pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Tanjung Raja dalam kasus yang sama ini ditangkap petugas di Dusun Cinta Marga, Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Rabu (25/12) sekitar pukul 22.00. Petugas terpaksa menembak kaki kanannya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Advertisement

“Tersangka Yudi selain pelaku spesialis curanmor, juga dikenal sebagai pemakai sabu-sabu. Barang bukti lengkap untuk nyabu sudah kita amankan,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Asep Jajat Sudrajat melalui Kapolsek Indralaya AKP Eko Rubiyanto didampingi Kanit Reskrim Bripka Defriansyah.

Menurut Kapolsek, sebelum dilakukan penangkapan,  petugas mendapatkan informasi, bahwa ada pelaku Yudi Feriansyah yang tengah nyabu  disebuah acara orgen tunggal (OT)  dikawasan Dusun Cinta Marga Desa Meranjat III Indralaya Selatan. Informasi tersebut, ternyata beradasarkan  catatan LP yang diterima di Polsek,   Yudi merupakan TO yang selama ini menjadi incaran petugas, karena sudah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor, baik di Kayuagung, Palembang  termasuk di OI “Di OI sendiri ada  dua LP yakni dengan TKP di Tanjung Sejaro dan Lubuk Sakti,’’Ujar Kapolsek.

Dalam setiap melakukan aksinya, Yudi sebelum mengincar sepeda motor yang diparkir didalam setiap acara OT, sebelumnya harus nyabu dulu, tujuannya agar muncul percaya diri dan keberanian” Jadi sebelum aksi pencurian dilakukannya, tersangka Yudi harus menghisab sabu, agar muncul percaya diri,’’Lanjut Kapolsek.

Nah aksi untuk kesekian kalinya ini, harus berkahir, petugas saat menerima informasi langsung melakukan pengejaran, namun disaat akan ditangkap Yudi  nyaris lolos dari kejaran petugas, dengan terpaksa petugas mengarahkan moncong senjata kearah kaki tersangka, dor suara tembakan melesat mengantam kaki kanan tersangka hingga roboh.
Usai berhasil dilumpuhkan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) satu paket alat hisap, korek api, satu  lembar plastik bening berisi serbu sabu, pipet plastik pirek , jarum suntik, kunci T yang selama ini menjadi senjata untuk menggasak sepeda motor “Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU no 35 th 2009 tentang narkotika dan kasus pencurian lainnya,’’Tegas kapolsek (mie)

Advertisement