BANYUASIN, Buanaindonesia.com- Kasus dugaan korupsi pengerasan jalan Tanjung Api-api menuju Sungsang tahap dua sebesar Rp1.974.997.000 tahun 2010 lalu di Dinas PUBM Banyuasin, segera akan disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Suwito MH melalui Kasi Intel, M Iqbal mengatakan, Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk diantaranya pejabat di Dinas PU Bina marga dan direktur CV Delima Indah AF yang merupakan pemenang tender proyek tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, serta hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka antara lain Sy, Ay dan Bd
“Berkasnya sudah lengkap tinggal dilimpahkan ke Pengadilan” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya selasa (21/10/14)
Dikatakannya pelimpahan berkarkas kasus tersebut rencananya akan dilakukan paling lambat pada minggu depan
“biasanya paling lambat dua minggu setelah didaftarkan sidangnya langsung digelar” tambahnya
Diterangkannya, tiga tersangka itu diduga kuat terlibat merugikan negara, sebesar Rp 900 juta, dengan melakukan mark up pada pekerjaan proyek tersebut.
Berdasarkan rancangan anggara biaya, proyek pengerasan jalan itu dibangun sepanjang 1,620 KM dengan ketebalan 30 cm dan lebar 5 M









