BUANAINSUMSEL.COM, BANYUASIN – Tega benar perbuatan yang dilakukan oleh Aldo Marzuki (20) bin Zainal, warga Desa sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Sumsel. Pemuda tersebut nekat memperkosa sekaligus merampas barang-barang berharga korban seteleh merenggut kesuciannya,
Aldo melakukan pemerkosaan disebuah rumah kosong dengan korban tiga orang gadis, sebut saja Mawar (16) Warga yang sama, Melati (14) Warga yang sama, kemudian Anggrek (19) juga merupakan warga yang sama, ketiga korban tersebut Tersangka Ahmad Marzuki Bin Zainal Arifin dan temanya Rendi (DPO) menjemput korban lalu setelah sampai di TKP pelaku menghubungi teman-temannya yang lain lalu setelah itu pelaku Ahmad Marzuki Bin Zainal bersama teman-temannya memperkosa korban secara beramai-ramai secara bergantian, kemudian setelah itu pelaku mengambil barang milik korban yaitu berupa Handphone dan kemudian meninggalkan korban.
“Ya memang benar anggota kita menindaklanjuti laporan dari kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Ahmad marzuki Bin Zainal Arifin (20) yang sehari-hari bekerja sebagai Buruh”ucap, Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri Sudarmadi, Sik, SH. MH. Melalui Kapolsek Marian, AKP. Naziruddin SH. Saat dibincangi, BUANAINSUMSEL.COM, Senin. 09/01/16.
Dikatakannya, Tersangka ditangkap dalam perkara Persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014, Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
“Berdasarkan Laporan Polisi:
1. LP/B-38/IX/2016/SUMSEL/BA/SEKMRN. Tanggal 06 September 2016.An.Korban:E Binti J umur:16 tahun. TKP:Rumah kosong Desa sungai Rebo Kec.BA I Kab.BA.
2. LP/B-46/X/2016/SUMSEL/BA/SEKMRN. tanggal 22 Oktober 2016.An.Korban:SW Binti I, Umur:14 Tahun. TKP:Ladang Baru Kel. Mariana Kec. BA I Kab.BA.
3. LP/B-52/XI/2016/SUMSEL/BA/SEKMRN.Tanggal 02 Nopember 2016.An.Korban:M binti A umur:19Tahun. TKP:Jalan Talang Bali Desa Sungai Rebo Kec.BA I Kab.BA.” Jelasnya.
Masih dikatakannya, modus tersangka untuk merenggut kesucian ketiga dara tersebut cukup nekat.
“Dari penuturan para korban dan pelaku bahwa, Tersangka Ahmad Marzuki dan temanya Rendi (DPO) menjemput korban lalu setelah sampai di Tempat Kejdian Perkara (TKP ) pelaku menghubungi teman-temannya yang lain lalu setelah itu pelaku Ahmad Marzuki bersama teman-temannya DPO:Yudi Bin Tambron, Rendi Bin Ibrahim Ilham Bin Ismali ,Doni Bin Udin Alfandi Alias Alfan Bin Nanang,Yopi bin Asponga Dan Mat) memperkosa korban secara beramai-ramai secara bergantian, kemudian setelah itu pelaku mengambil barang milik korban yaitu berupa Handphone dan kemudian meninggalkan korban. “Urainya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) dari tempat kejadian dan pelaku.
“Anggota kita saat menangkap pelaku berhasil mengamankan beberapa barang bukti, berikut Barang bukti yang disita oleh kepolisian,
– 1 (satu) baju kaos warna abu-abu biru bertuliskan CONVERSE 90
– 1 (satu) buah celana panjang warna biru merk CHANEL.
– 1 (satu) buah celana dalam warna orange gambar Hello Kitty.
– 1 (satu) buah Bra warna merah marun.”tukasnya.










