
BUANAINSUMSEL.COM, PALEMBANG – Bupati Banyuasin non aktif, Yang Anton Ferdian menjalani sidang perdana terkait kasus tindak pidana korupsi di pengadilan Negri kelas 1 A Palembang Kamis (19/01/17).
Sidang dipimpin Hakim ketua Arifin SH, didampingi Hakim Anggota Paluko Hutagalung SH dan Hariadi SH. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK Roy Riady SH.
Kasus ini bermula Tertangkap tangannya Yan Anton Ferdian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjelang berangkatan Haji. (Baca : Syukuran Jelang Berangkat Haji Bupati Banyuasin di ‘Sikat’ KPK )
Advertisement
(Baca juga : Ditangkap KPK, Yan Anton Akui Hilaf)









