Polres Banyuasin Selesaikan. Konplik Antar Warga Serta Amankan Pemilik Senpi Rakitan

13.304 dibaca
Polres Banyuasin Selesaikan. Konplik Antar Warga Serta Amankan Pemilik Senpi Rakitan
Polres Banyuasin Selesaikan. Konplik Antar Warga Serta Amankan Pemilik Senpi Rakitan

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Polres Banyuasin melalui Bhabinkamtibmas Polsek Betung berhasil  memecahkan masalah konplik antara warga. dengan cara Problem Solving. Itu dilakukan  Oleh Brigpol Gandhi Prianata, SH pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 jam 15.00 wib di rumah  Muklis (korban) di Jl. Talang Jaya Rt. 02 Rw. 01 Kel. Betung  Kec. Betung.

Masalah yang terjadi yaitu masalah pengeroyokan yang dilakukan oleh Andri Bin Hendri (18 th), M. Prabowo Bin Satir (18 th), dan Frengki Alexander Bin Firdaus (21 th) terhadap  Asep Saputra Bin Muklis (20 th) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 jam 21.00 wib di Jl. Betung – Jambi Dusun Sedompo Kelurahan. Betung Kec. Betung.

Advertisement

Peristiwa itu bermula saat  Andri mengeluarkan kata- kata yang menyinggung Asep, lalu. Asep marah dan berkelahi dengan  Andri kemudian datang M. Prabowo dan  Frengki yang langsung memukuli dan menginjak-injak  Asep hingga tidak sadarkan diri dan langsung oleh  Andri dan kawan-kawannya, dilarikan ke bidan yang berada dekat di TKP,

“Dihari kedua belah pihak dipertemukan, dan melakukan musyawarah, hasil yang didapat  yaitu, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan serta pihak  Andri  memberikan uang pengobatan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada pihak korban Asep yang selanjutnya pihak Asep tidak akan menuntut lagi secara hukum.”Ucap, Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi, Sik. MH. Melalui Kapolsek Betung, AKP ZULFIKAR, SH. Selasa, 28/03/17.

Dikatakannya, penyelesaian masalah warga tersebut disaksikan oleh para tokoh masyarakat setempat.

“Kegiatan penyelesaian masalah tersebut turut dihadiri Ketua Rw. 01 Kel. Betung, K.S. Manurung, Ketua Rw. 06 Kel. Rimba Asam  Edi Warman, Ketua Rt. 02 Kel. Betung A. Kadir serta masing-masing kedua belah pihak dan orang tuanya.”Tukasnya, PID Humas Polres Banyuasin,

Sementara itu, Jajaran Polres Banyuasin Tim Opsnal Reskrim Polres Banyuasin, berhasil mengamankan salah seorang warga yang memiliki, menguasai senjata api rakitan, warga tersebut bernama Jemaat Pemilik Senpira Laras Panjang diamankan Tim Opsnal Polres Banyuasin,  Dari hasil penyelidikan  dan laporan informasi dari masyarakat bahwa salah satu warga  yang tinggal di wilayah Betung  di kecamatan  diduga memiliki senjata api rakitan Laras panjang, kemudian tim Opsnal Polres Banyuasin melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga memiliki senpi rakitan tersebut ,

” Dari hasil penyelidikan salah satu warga bernama jemaat diamankan oleh petugas, giat tersebut  dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP DWI SATYA  ARIAN,S.IK.MH, (27 Maret 2017 ).

Anggota opsnal mendapat info dan melakukan penyelidikan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang warga bernama Jamaat bin muksin (alm) umur (50 thn) alamat desa srikembang kecamatan betung. “Ucap, Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi, Sik. MH. Melalui, Kasatrekrim AKP. Dwi Satya Aryan, Sik. MH. Selasa, 28/3/17.

Ditambahkannya, pihaknya bukan hanya berhasil mengamankan pelaku, namun juga berhasil mengamankan barang bukti senpira.

“Hasil dari penyelidikan tersebut didapatkan sebuah senpi laras panjang berjenis kecepek dengan peluru penabur atau kelahar. saat ini  pemilik senpira beserta barang bukti tersebut telah diamankan di polres guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka dijerat​ UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara dan berdasarkan LP -A/59/III/ RES BANYUASIN . ungkap kasat Reskrim polres Banyuasin .”Tukasnya.

Bagaimana Menurut Anda?