Perangkap Maling Pemilik Warung ini Berbuah Jeruji Besi

24.880 dibaca
Perangkap Maling Pemili Warung ini Berbuah Jeruji Besi
Perangkap Maling Pemili Warung ini Berbuah Jeruji Besi

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Sar pemilik warung di Desa Terusan Muara Kecamatan Sumber Marga Telang kabupaten Banyuasin. Harus berurusan dengan pihak berwajib. Itu dilantari niat untuk memasang perangkap maling diwarungnya. Dengan menggunakan kabal dialiri listrik. Namun, sayangnya yang terperangkap bukannya maling melainkan pembeli. Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (31/3) jam 22 30 WIB.Iklan rumah banyuasin

Korban adalah Saheri bin Abastri ,(25) warga Dusun l desa Muara Telang Kecamatan Sumber Marga Telang. Kejadian bermula saat korban berada di warung milik tersangka  Sar, kemudian tanpa disadari tiba – tiba  korban  terkena Kabel yang ada aliran Listrik yang berada diwarung milik tersangka Sar.

Advertisement

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH melalui jelaskan, menurut keterangan tersangka kabel tersebut  di taruh menggantung di pintu masuk warung miliknya bertujuan untuk antisipasi bila ada pencuri masuk. Akibat kejadian ini korban langsung tidak sadarkan diri dan kemudian dibawa kerumah sakit Mirya cabang Charitas. Namun sayang setelah mendapat penanganan medis korban meninggal dunia dan langsung dibawa keluarga korban pulang  untuk dimakamkan.

“Laporan kejadian diterima oleh pihak polsek hari Jumat (31/3) pukul 24.00  dan selanjutnya dilakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka pada hari sabtu (1/4) pukul 04.00 WIB di Desa Terusan dalam Kecamatan Sumber Marga Telang lebih kurang 8 km dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH  Senin(3/4)

Dikatakannya, pihakanya bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka pemilik warung.

“Menindaklanjuti kasus ini, Kepolisian melakuka Cek TKP, Sita barang bukti , serta mengaamankan tersangka Sar.

.”Tersangka akan dijerat dengan pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun” tandasnya.

Sementara itu di Polsek terpisah Polsek Tungkal ilir Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor  atas nama  Fandi Amansyah Bin Ibrahim (17) pelaku telah diamankan tim opsnal Polsek Tungkal Ilir  kediamannya di Dusum Air Menyan Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin , Minggu (3/4)

Peristiwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Selasa (28/3) sekira jam 04.00 WIB  di dusun IV RT. 009 RW. 004 Desa Keluang Kecamatan .Tungkal Ilir Kabupaten .Banyuasin. Saat itu motor tersebut sedang diparkir di samping rumah korban dan kemudian datang  terlapor yang langsung mengambil  sepeda motor yamaha jufiter Z milik korban warna biru hitam dengan Nopol BG 5808- JK . Nomor Mesin 2P2-927051 dan Nomor Kerangka MH32P20078K811399. Akibat kejadian tersebut  korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Ilir.

Dari hasil laporan Polisi dan informasi dari masyarakat tim Opsnal Polsek Tungkal Ilir melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dilapangan akhirnya  diamankan salah satu pelaku Fandi Armansyah di kediamannya tanpa perlawanan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” Tukas Kapolres

Bagaimana Menurut Anda?