Disebut-sebut Akan di Bubarkan, Langkah ini Yang dilakukan HTI

12.481 dibaca
Advokasi AAN Sumsel Siap Bantu HTI di Bidang Hukum
acara jumpa pers, bersama tim 1000 advokat bela HTI, dan MOU dg AAN di Rumah Makan Tiga Saudara KM 8, Jln. Kol. H. Burlian no 1546 RT 25 /RW 08 KM 8. Kec Sukarame Palembang. Kamis (01/06/17).

BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG – Wancana pemerintah ingin membubarkan ormas HTI mendapatkan respon dari banyak kalangan masyarakat. Tidak terkecuali dari organisasi Advokasi AAN (Advokasi Al Islam dan NKRI) Sumsel. Bahkan Organisasi ini telah memberikan dukungan serta akan berikan bantuan melalui jalur hukum, maupun memfasilitasi HTI dan pemerintah untuk duduk bersama. ” sehingga, dapat diketahui apa salah dari organisasi HTI tersebut,” Kata Mahmud Jahmhur selaku Ketua DPD-1 HTI Sumsel dalam acara jumpa pers, bersama tim 1000 advokat bela HTI, dan MOU dg AAN di Rumah Makan Tiga Saudara KM 8, Jln. Kol. H. Burlian no 1546 RT 25 /RW 08 KM 8. Kec Sukarame Palembang. Kamis (01/06/17).

Ditambahkannya, Hizbut Tahir Indonesia (HTI) khususnya HTI Sumsel sangat berterimakasih dan memberikan Aspresiasi kepada Advokasi AAN Sumsel yang telah ikhlas membantu Hizbu tahir dalam menghadapi permasalahan wancana Pemerintah akan membubarkan organisasi Hizbu Tahir Indonesia.

Advertisement

Sementara itu Perwakilan Advokasi AAN Sumsel Syaharudin,SH mengatakan, Advokasi AAN siap bersatu, berjuang untuk mendampingi, membela, mengawal segala permasalahan hukum apa yang sedang dialami oleh Hizbut Tahir Indonesia (HTI) pusat dan HTI daerah.

“Siap menjalani ikatan batin secara emosional dan pikiran yang dituangkan dalam ikatan kerjasama yang sudah ditanda tangani bersama ini” tambahnya.

Dijelaskannya, Advokasi AAN ikhlas membantu HTI karena seiman dan seagama, “jadi kalau HTI disakiti ,maka advokasi AAN juga merasa tersakiti.” tandasnya sembari menambahkan, bahwa Tuduhandan Pemerintah terhadap HTI, tidak mendasar dan tidak berdasarkan hukum, sebab untuk diketahui organisasi HTI adalah organisasi Islam yang terdaftar dan sah secara hukum.

Bagaimana Menurut Anda?